Diduga Memfitnah, Akun Medsos Dilaporkan Ketua Komisi XII DPR ke Polda Babel

Senin, 13 Okt 2025, 20:08 WIB

JAKARTA – Media sosial memang sering digunakan tidak semestinya. Ini seperti dialami Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya. Dia terpaksa harus melaporkan akun media sosial karena diduga telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Akun tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Bambang berharap agar penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi mereka yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," jelas Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Senin (13/10). Lebih jauh Bambang menegaskan, dengan adanya laporan dugaan penyebaran fitnah yang merugikan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung ini, dia berharap tidak ada lagi ruang untuk memberikan maaf kepada pihak yang menyebarkan fitnah melalui akun TikTok.

Ket. Foto: Bambang Patijaya — Sumber: ist

"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi, saya nilai sudah melampaui batas," ujarnya. Bambang menuturkan, laporan ini bermula dari tudingan di media sosial yang menyebut Bambang Patijaya sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada Senin (6/10).

"Ada akun bernama Raden Bambang yang saya laporkan. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya. "Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor," tutur Fauzan.

Aksi Massa

Sebelumnya, telah terjadi aksi massa yang menamakan diri Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) Bangka Belitung. Mereka menggelar aksi demo di halaman kantor PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10). Aksi demo berakhir ricuh.

Massa menuntut kenaikan harga beli timah dari penambang rakyat. Mereka juga menyoroti Satuan Tugas (Satgas) Nanggala bentukan PT Timah dan Satgas Halilintar yang dibentuk pemerintah. Kedua tim ini bertugas menertibkan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal.

Saat itu, massa yang berada di luar gerbang kantor PT Timah sempat melakukan provokasi dengan mencoba merangsek. Massa aksi juga hendak merobohkan pintu pagar kantor PT Timah Tbk.

Personel gabungan lantas menembak gas air mata ke massa untuk membubarkan. Kemudian warga mundur dari pintu gerbang PT Timah Tbk.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.