Kemenkes: Keamanan Pangan Kunci Sukses Program MBG

Minggu, 12 Okt 2025, 16:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, keamanan pangan menjadi kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat rentan. Kebijakan ini, ditegaskan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, mengatur standar keamanan dan kesiapsiagaan terhadap potensi keracunan pangan massal.

Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.

Ket. Foto: — Sumber: Biro Humas Kementerian Kesehatan

“Keamanan pangan dalam Program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Kunta dalam pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (11/10).

Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, menyusui, balita, dan lansia dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi nasional. Pemerintah memastikan keberhasilan program hanya dapat tercapai jika setiap tahapan penyelenggaraan memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan di seluruh daerah aktif menjamin keamanan pangan. Langkah tersebut meliputi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelatihan keamanan pangan bagi tenaga gizi.

Upaya ini juga diperkuat dengan penggunaan platform pembelajaran daring (LMS) untuk meningkatkan kapasitas penjamah makanan. Kemenkes menilai pelatihan berbasis digital akan mempercepat pemerataan kompetensi di daerah.

Dalam situasi darurat seperti keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera melapor ke call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan menindaklanjuti laporan melalui investigasi dan uji laboratorium.

Kunta menambahkan, keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB merupakan fondasi utama keberhasilan MBG.

“Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin makanan bergizi sekaligus aman dikonsumsi,” ujar dia.

Sementara itu, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, menegaskan pentingnya kepatuhan SPPG terhadap standar higiene dan sanitasi.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin makanan MBG aman dikonsumsi,” kata dia.

Ami menjelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kelayakan penyelenggaraan pangan. Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum edaran berlaku diberi waktu satu bulan untuk melengkapinya.

Proses penerbitan SLHS melibatkan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah wajib menerbitkan sertifikat maksimal 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Ami menegaskan sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk perlindungan bagi penerima manfaat.

“Sertifikasi ini jaminan kualitas, bukan beban bagi pelaksana program,” ujar Ami.

Dengan langkah ini, Kemenkes memastikan Program MBG berjalan aman, bergizi, dan berkelanjutan. Upaya itu diharapkan mampu memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus menekan risiko penyakit akibat pangan tidak aman. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.