Dirjen Pajak: Tahun Depan, Lapor SPT Lewat Coretax

Sabtu, 11 Okt 2025, 17:35 WIB

BOGOR - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) pajak tahun 2025 di tahun 2026 akan dilakukan melalui Coretax. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajak masyarakat untuk mulai mengaktifkan akun Coretaxnya.

“Dengan sudah mengaktifkan maka pemilik akun sudah bisa  melakukan transaksi, termasuk  mengisi SPT,” kata staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

Ket. Foto: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral — Sumber: RRI/Magdalena Krisnawati

Menurut Yon, Coretax sekarang sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi.

Sebelumnya Coretax baru bisa digunakan oleh wajib pajak badan, yang memotong, memungut, dan membuat faktur pajak.  “Nah, tahun depan di bulan Maret, kita semuanya yang belum menggunakan Coretax, ini saatnya menggunakan Coretax,” ucap Yon.

Ia menegaskan, mengaktifkan akun Coretax adalah langkah pertama bagi wajib pajak untuk mengakses dan mengisi SPT. Karena sampai sekarang, kata masih banyak wajib pajak yang belum menggunakan Coretaxnya secara aktif

Wajib pajak yang sudah melakukan aktifasi akun Cortax nya, akan mendapatkan kode otorisasi  atau sertifikat eletronik. Aktivasi dapat dilakukan di laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Sebelumnya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan layanan Coretax yang selalu bermasalah. Kali ini DJP meyakinkan masyakarat bahwa layanan Coretax sudah lancar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta DJP untuk serius membenahi Coretax. Ia memberi batas waktu hingga Oktober ini , Coretax harus sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak tanpa kendala. ils/I-1

  • Coretax DJP

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.