Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 09:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat Doc: ANTARA
Ket. (Kiri-kanan) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya mendukung legalitas dan penataan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10), Menhut mengatakan Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah membahas penetapan legalitas terhadap puluhan ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman dan berkelanjutan.

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” kata dia.

Lebih lanjut, Menhut mengatakan sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran.

Dengan adanya penataan dan legalisasi ini maka pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Sementara itu, kegiatan rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat ini telah dilakukan pada Kamis (9/10) bersama Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Raja Antoni mengatakan pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (kontraktor kontrak kerja sama),” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.