Denmark akan Larang Medsos bagi Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Okt 2025, 02:10 WIB

COPENHAGEN – Pemerintah Denmark pada Selasa (7/10) mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, tidak merinci jaringan media sosial mana yang akan dilarang, maupun bagaimana praktiknya, saat ia mengumumkan inisiatif tersebut dalam pidato di hadapan parlemen pada pembukaan sidang musim gugur.

Ket. Foto: Larangan Medsos - Seorang remaja di Melbourne, Australia, sedang asyik menatap media sosial melalui ponsel mereka pada November tahun lalu. Pada Selasa (7/10) pemerintah Denmark mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. — Sumber: AFP/William WEST

RUU tersebut, yang jadwalnya masih belum ditentukan, akan mengizinkan orang tua untuk mengizinkan anak mereka menggunakan media sosial sejak usia 13 tahun.

"Ponsel dan media sosial merampas masa kecil anak-anak kita," kata PM Frederiksen sembari mengutarakanalasan bahwa 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun lebih suka tinggal di rumah daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman.

Australia telah menjadi pemimpin dalam upaya global untuk mencegah bahaya internet di kalangan anak muda. Pada akhir 2024, parlemennya mengesahkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, meskipun masih hampir belum ada detail tentang bagaimana langkah tersebut akan ditegakkan.

Platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube saat ini berada di bawah wewenang larangan Australia.

Dan pada bulan Juni lalu, Yunani mengusulkan penetapan usia dewasa digital di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa, yang berarti anak-anak tidak akan dapat mengakses media sosial tanpa izin dari orang tua mereka. SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.