Aset Kripto Tak Kenal Batas, OJK: Pengawasannya Harus Lintas Negara!
Rabu, 08 Okt 2025, 16:40 WIBJAKARTA â Pengawasan terhadap aset kripto menjadi semakin penting seiring meningkatnya volume transaksi dan partisipasi masyarakat di sektor ini.
Regulasi yang kuat dibutuhkan untuk memastikan keamanan investor, mencegah praktik pencucian uang, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, tantangannya terletak pada keseimbangan antara perlindungan dan inovasi â terlalu ketat bisa menghambat pertumbuhan ekosistem kripto, sementara terlalu longgar berisiko membuka celah penyalahgunaan.
Karena itu, pendekatan pengawasan idealnya bersifat adaptif dan berbasis risiko, dengan koordinasi erat antara regulator keuangan, otoritas pajak, dan lembaga penegak hukum.
Langkah ini tidak hanya memperkuat legitimasi industri kripto, tetapi juga menempatkan Indonesia di jalur yang aman dan kompetitif dalam ekonomi digital global.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dino Milano Siregar menegaskan bahwa pengawasan efektif terhadap aset kripto memerlukan kolaborasi antara lembaga domestik dan internasional.
âAset kripto bersifat borderless, jadi tidak mengenal batas. Karena itu pengawasan efektif tidak bisa dilakukan sendirian, diperlukan kolaborasi antar lembaga domestik maupun internasional,â katanya di Jakarta, Rabu (8/10).
Dalam agenda Diseminasi Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia yang diadakan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Dino Milano mengatakan, di dalam negeri OJK menertibkan entitas tak berizin melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Selain itu OJK juga mengatasi penyelewengan dalam praktik perusahaan-perusahaan digital yang legal maupun ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kolaborasi dilakukan antara lain bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), para penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Bank Indonesia (BI), untuk meningkatkan transaksi digital di Tanah Air.
Di tingkat global, lanjutnya, OJK juga berkolaborasi bersama sejumlah otoritas pengawasan di dunia, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan berbagai regulator di luar negeri yang memiliki platform berbeda atau sejenis dengan Indonesia.
Walaupun hanya Indonesia yang menggunakan konsep Self-Regulatory Organization (SRO) terhadap kripto di dunia, tetapi tetap perlu dikoneksikan dengan berbagai pengaturan berbeda-beda di negara-negara lain supaya kerja sama antara para pedagang di Tanah Air dan global bisa tetap berlangsung tanpa memperhitungkan yurisdiksi masing-masing.
âKriptonya harus tetap bisa mengalir di seluruh dunia. Masalah pengaturan itu bergantung diskresi dari masing-masing negara. Melalui kolaborasi ini, Indonesia kita harapkan tidak hanya menjadi bagian dari pengguna teknologi tetapi juga menentukan arah tata kelola global di industri aset digital,â ungkap Dino.
Saat ini, Indonesia dinyatakan menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan keuangan digital tertinggi di Asia Pasifik hingga skala dunia. Di tengah masa transisi besar sejarah ekonomi dunia, masa depan keuangan dinilai akan semakin digital, terdesentralisasi, dan saling terhubung.
Karena itu, perlu kesiapan menghadapi dengan kebijakan tepat dan literasi yang kuat.
OJK berkomitmen untuk memastikan setiap inovasi tumbuh di atas fondasi, integritas, transparansi, dan memperhatikan perlindungan konsumen.
Melalui regulasi adaptif, literasi yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor, pihaknya menegaskan bakal membangun ekosistem aset kripto yang inovatif sekaligus aman bagi masyarakat.
âDengan sinergi dari para pihak, antara akademisi, industri, regulator, saya yakin Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital yang berdaya saing dan berintegritas,â ujar dia.
Berdasarkan transaksi kripto sejak Januari hingga Juli 2025, terjadi pertumbuhan dari Rp44 triliun menjadi Rp52,7 triliun dengan jumlah konsumen dari 12,9 juta menjadi 16,8 juta.
Selanjutnya, akumulasi transaksi selama Januari-Juli sekitar Rp224 triliun dengan market cap per bulan rata-rata Rp29-Rp37 triliun hingga Agustus.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
FIFA Perkenalkan FVS Alternatif VAR, Apaan Sih? Cari Tahu Yuk!
-
Menko Airlangga: Ekonomi Diprediksi Tumbuh Berkat Belanja & Stimulus
-
Festival Teater di Semarang
-
Desta Perankan Dono di Film Warkop DKI Reborn 5
-
Kapolri Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Ajak Driver Ojol Bersinergi Jaga Keamanan
-
Simak Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka untuk Wilayah DKI Jakarta Versi Muhammadiyah
-
Tecno Spark Go 3, Smartphone AI Terjangkau dengan Baterai Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.