Ribuan Warga Sindang Jaya Jadi Korban Bakar Sampah

Senin, 06 Okt 2025, 01:15 WIB

TANGERANG - Sebanyak 3.617 warga di Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang, menjadi korban pembakaran sampah. Mereka terinfeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan lapak limbah ilegal.

Kepala Puskesmas Sindang Jaya, Dewi Anita Etikasari, di Tangerang, Minggu mengatakan, berdasarkan data periode Januari hingga September terdapat 3.617 warga terserang ISPA.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya melakukan penutupan terhadap lokasi lapak limbah ilegal yang telah mengakibatkan peningkatannkasus ISPA di Kabupaten Tangerang. — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

“Penyebab utama kasus ISPA di Sindang Jaya karena infeksi virus dan bakteri yang dapat menular,” katanya.

Menurutnya, pembakaran sampah oleh lapak limbah menyebabkan polusi udara sehingga menyebabkan peningkatan kasus kesehatan saluran nafas masyarakat. “Abu sisa pembakaran mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal yang bisa mencemari tanah, air, udara dan rantai makanan yang mengancam kesehatan manusia dan hewan dalam jangka panjang,” tuturnya.

Dewi mengatakan, dengan banyaknya kasus ISPA, Dinkes dalam waktu dekat bakal memeriksa kesehatan warga yang bermukim dekat lapak limbah ilegal di Sindang Jaya.

“Kami akan memeriksa warga dalam waktu dekat,” kata Dewi. Sementara itu, Camat Sindang Jaya Galih Prakosa menuturkan, berdasarkan hasil operasi penertiban, ada 81 lapak limbah illegal. Mereka telah ditutup dengan disegel. Langkah tersebut dilakukan, karena melanggar aturan lingkungan. Mereka membakar sampah sampah/limbah secara ilegal.

Menurutnya, masyarakat mengeluh lantaran asap pembakaran mengganggu kenyamanan warga sekitar. Laporan ISPA itu sudah ada. Yang pasti masyarakat sudah ada yang terserang ISPA. Asap pembakaran sudah luar biasa dan merugikan masyarakat baik yang di perkampungan maupun perumahan. Galih menyatakan, akan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk memeriksa kesehatan warga yang bermukim di sekitaran lapak limbah ilegal. “Nanti akan kita koordinasikan dengan puskesmas untuk memeriksa warga,” jelasnya.

Tanggung Renteng

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni gar seluruh pemerintah daerah ikut bertanggung renteng terkait pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan tersebut membebani pemerintah provinsi (pemprov).

Maka, harus ditanggung renteng pemprov dengan kabupaten/kota. Bahkan juga bersama masyarakat. Soal BPJS, misalnya, prinsip dasarnya adalah gotong royong. Jadi, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada partisipasi mandiri masyarakat dan pegawai.

Menurut Andra, komitmen Pemprov Banten menuju universal health coverage perlu diperkuat dengan koordinasi lintas daerah, mengingat kemampuan fiskal antarwilayah berbeda.

“Pemerintah provinsi tetap berkomitmen menuju universal health coverage. Namun koordinasi lintas daerah perlu diperkuat, apalagi ada perbedaan kemampuan fiskal antarwilayah,” ujarnya. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.