Kemkomdigi: Wacana Pemblokiran-Pedaftaran Ulang IMEI Sifatnya Sukarela
Minggu, 05 Okt 2025, 17:55 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang 'International Mobile Equipment Identity' (IMEI) sifatnya sukarela. Wacana tersebut, menurut Kemkomdigi, tidak dimaksudkan sebagai aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, mengungkapkan bahwa wacana tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat, bukan sebagai kewajiban baru yang membebani pengguna ponsel.
âKami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," kata Wayan lewat keterangannya, di Jakarta, Sabtu (4/10).
Wayan menuturkan wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat ponsel hilang. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah.
"Melalui sistem tersebut, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, masyarakat yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman," ucap Wayan.
Lalu, Wayan mengatakan, sistem IMEI juga mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, sekaligus memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat penegak hukum dalam menekan angka pencurian ponsel.
âDengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jadi ini bukan beban baru, melainkan bentuk perlindungan tambahan untuk masyarakat,â ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan. Dan juga, masih belum dibahas di tingkat pimpinan Kemkomdigi.
âDirektur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,â kata dia.
Sementara, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan, menegaskan bahwamanfaat kebijakan tersebut. Ia mengatakan Komdigi tengah mengkaji layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri.
Langkah ini dinilai sebagai instrumen perlindungan konsumen. Sekaligus mengurangi nilai ekonomis perangkat curian di pasar gelap.
âPertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kalau handphone sudah diblokirIMEI-nya, maka nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,â ucap dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Zuckerberg Tunjuk Mantan Penasihat Trump sebagai Presiden Meta
-
ADB Ungkap Gangguan Energi akan Hambat Pertumbuhan Ekonomi di Asia-Pasifik
-
Wujud Kepedulian Negara, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp1,7 Miliar untuk Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
-
Kontroversi Penggeledahan Ono Surono, KPK Klarifikasi Tidak Ada Intimidasi
-
Malaysia Konfirmasi Satu Warganya Korban Helikopter Jatuh di Kalbar
-
Sirene Bendung Air 10 Cisadane Dibunyikan, Status Siaga Satu
-
Jembatan Menuju Air Terjun Madakaripura Probolinggo Longsor, Dua Orang Terluka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.