KPK: Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Penyaluran Bansos Beras
Kamis, 02 Okt 2025, 16:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras. Edi merupakan staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10). Perkara ini terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020.
Menurut dia, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Tiga orang dan dua korporasi ditetapkan tersangka," ujar dia.
Salah satu tersangka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Ia merupakan Komisaris Utama dan Dirut PT DNR Logistics saat bansos disalurkan.
Rudy Tanoe sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut karena bukti yang dinilai telah cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah," kata Budi.
Ia mengatakan, proses hukum telah memenuhi aspek formil sesuai prosedur.
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, menyebut kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Menurutnya, Edi hanya mengikuti perintah langsung dari Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
"Edi Suharto bertindak atas dasar surat tugas resmi dari Menteri Sosial," kata Faizal Hafied.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Angka tersebut berdasarkan penghitungan awal oleh tim penyidik KPK.
KPK juga mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus bansos beras 2020.
"Empat orang dicegah, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER," kata Budi Prasetyo.
Mereka diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan distribusi bansos.
Keempat orang tersebut di antaranya adalah Bambang Rudijanto dan Kanisius Jerry Tengker. Keduanya pernah menjabat sebagai pimpinan di PT DNR Logistics saat bansos dijalankan.
Nama lain yang dicegah adalah Herry Tho dan Edi Suharto. Mereka kini masuk dalam daftar pihak yang dilarang meninggalkan Indonesia. ils/I-1
- Bansos Beras
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Video Musik 'Boombayah' BLACKPINK Tembus 1,9 Miliar View di YouTube
-
Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Resapan untuk Kebutuhan Air Warga
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
-
Cerita di Balik Comeback Emilia Nova ke Saptalomba Asian Games, Bikin Penasaran!
-
Digitalisasi Jadi Senjata, Airlangga Ingin Industri RI Tumbuh Secepat Vietnam
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.