Kemenkeu Tak Sekadar Juru Bayar, Subsidi dan Kompensasi Harus Transparan

Kamis, 02 Okt 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hanya sebagai juru bayar yang menyalurkan kompensasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan. Namun, Kemenkeu harus memastikan mekanisme subsidi dan kompensasi didesain transparan dan terukur.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi menilai upaya mempercepat pembayaran kompensasi BUMN penugasan dari tiga bulan menjadi sebulan menunjukkan upaya menjaga likuiditas dan keberlanjutan layanan publik melalui skema Public Service Obligation (PSO). Percepatan ini penting karena BUMN penugasan seperti Pertamina atau PLN sangat bergantung pada ketepatan arus kas agar tidak menanggung beban biaya terlebih dahulu dalam jangka panjang.

Ket. Foto: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Sumber: istimewa

Di sisi lain, lanjutnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai peran Kementerian Keuangan. "Jika Kemenkeu hanya diposisikan sebagai juru bayar yang menyalurkan kompensasi, maka fungsi strategisnya sebagai pengelola fiskal bisa tereduksi," tegas Badiul kepada Koran Jakarta, Rabu (1/10).

Dia menambahkan Kemenkeu seharusnya tidak sekadar mempercepat transfer, melainkan memastikan bahwa mekanisme subsidi dan kompensasi didesain transparan dan terukur. Dengan begitu, lanjutnya, perhitungan kebutuhan PSO tidak menimbulkan beban tambahan atau utang kompensasi yang menumpuk.

Selain itu, Badiul menilai Kemenkeu perlu memastikan keberlanjutan reformasi skema subsidi agar lebih tepat sasaran, bukan hanya menutup selisih harga dan mengurangi ketergantungan. Dengan begitu, BUMN tidak hanya menunggu pencairan dana pemerintah, tetapi juga didorong meningkatkan efisiensi operasional.

Badiul menekankan bahwa mempercepat pembayaran memang solusi jangka pendek, tetapi peran Kemenkeu seharusnya lebih luas sebagai perancang kebijakan fiskal yang sehat, bukan sekadar kasir negara. Narasi Kemenkeu bukan juru bayar penting untuk menegaskan bahwa pengelolaan subsidi dan kompensasi adlh bagian dari kebijakan fiskal strategis, bukan rutinitas administratif.

Pangkas Waktu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada BUMN penugasan menjadi sebulan dari biasanya per tiga bulan. “Kami akan meninjau ulang proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut dia, proses pencairan yang lama berpotensi mengganggu penugasan PSO perusahaan BUMN terkait. Dengan proses pencairan subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, dia berharap arus kas perusahaan baik Pertamina maupun PLN tidak terganggu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.