Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Pemerintah Punya Kalkulasi Sendiri, Begini Penjelasan Menkeu
Kamis, 02 Okt 2025, 14:58 WIBSURABAYA â Dana transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal Indonesia, karena menjadi jembatan agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga merata ke daerah.
Skema ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa, yang tujuannya tidak hanya untuk membiayai layanan publik dasar, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
TKD berperan strategis dalam mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Daerah dengan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) rendah bisa tetap menjalankan pelayanan dasar karena mendapat suplai dari pusat.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola: apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, atau justru terserap pada belanja rutin dan birokrasi.
Di sisi lain, mekanisme transfer juga menjadi alat kontrol pemerintah pusat untuk mendorong sinkronisasi kebijakan nasional dengan implementasi di daerah. Misalnya, DAK sering diarahkan untuk mendukung program prioritas tertentu.
Dana transfer bukan sekadar aliran dana, melainkan instrumen politik-ekonomi yang mengikat pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka pembangunan nasional. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akuntabilitas, mengurangi ketergantungan berlebihan daerah pada pusat, dan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola anggaran.
Jika dikelola dengan baik, dana transfer dapat menjadi motor pemerataan pembangunan; sebaliknya, jika lemah dalam pengawasan, ia hanya akan menambah beban fiskal tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memangkas dana transfer ke daerah, seraya menegaskan secara netto anggaran daerah justru bertambah melalui program yang dialokasikan pemerintah pusat.
"Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua. Untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau enggak saya dipukulin tadi," kata Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah. Pemerintah pusat, lanjutnya, ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan bersih.
Menurut dia, meski transfer ke daerah turun Rp200 triliun, program untuk daerah naik signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun.
"Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya tidak berkurang, malah ditambah secara netto," ujarnya.
Purbaya menambahkan pemerintah menyiapkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp43 triliun.
Ia membuka peluang transfer kembali ditambah jika ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat.
"Kalau daerah bisa menunjukkan penyerapan yang baik dan bersih, harusnya saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah dengan cepat," katanya.
Dalam pernyataannya, Purbaya juga menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada besaran transfer, tetapi meningkatkan kapasitas dalam menyerap dan mengelola anggaran.
"Biasa kan daerah itu ingin jalankan sendiri, jadi mereka mesti belajar juga memperbaiki cara menyerap anggaran," katanya menegaskan.
- APBN 2025
- Dana Transfer Daerah
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri Keuangan hadiri simposium SMI 2026
-
Tiongkok Ekspansi Pembangunan Bandara di Kawasan Teluk Besar
-
Dua Orang Tewas akibat Minibus Tabrak 4 Motor di Pantai Indah Kapuk
-
Menko PMK Dorong Percepatan Transformasi Nasional demi Tingkatkan Kualitas SDM
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Harga BBM, Anggaran Subsidi Aman
-
Truk Sapi Rem Blong di Nagreg, 1 Pemudik Tewas!
-
Raker Komisi XI DPR RI Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.