Nepal Cekal Mantan Perdana Menteri KP Sharma Oli Pasca Demo Rusuh

Senin, 29 Sep 2025, 14:55 WIB

KATHMANDU – Nepal memberlakukan larangan perjalanan terhadap perdana menteri terguling KP Sharma Oli dan empat mantan pejabat senior, sebagai bagian dari penyelidikan atas kerusuhan mematikan awal bulan ini, kata menteri dalam negeri, Senin (29/9).

Aksi protes yang dipimpin anak-anak muda Nepal yang dimulai pada 8 September akibat larangan media sosial, kesulitan ekonomi, dan korupsi dengan cepat berubah menjadi kemarahan nasional setelah tindakan keras yang mematikan.

Ket. Foto: PM Nepal KP Sharma Oli yang telah digulingkan dalam aksi protes awal Septmber lalu — Sumber: AFP

Kekerasan yang terjadi selama dua hari menewaskan sedikitnya 73 orang, gedung parlemen dan kantor pemerintah dibakar, dan memaksa pemerintah runtuh.

Selain Oli, larangan bepergian diberlakukan pada mantan menteri dalam negeri Ramesh Lekhak, mantan kepala badan keamanan Departemen Investigasi Nasional, Hutaraj Thapa, dan dua birokrat senior lainnya.

Perdana Menteri Sementara Sushila Karki, yang memimpin negara Himalaya itu hingga pemilihan umum pada Maret 2026, membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki kekerasan tersebut.

Pembatasan perjalanan tersebut direkomendasikan pada hari Minggu oleh komisi tersebut.

Menteri Dalam Negeri Om Prakash Aryal mengatakan kepada AFP pada hari Senin, larangan tersebut "sudah berlaku." 

Anggota komisi Bigyan Raj Sharma mengatakan dalam sebuah pernyataan hari Minggu, kelima orang tersebut harus memperoleh izin untuk meninggalkan Lembah Kathmandu karena mereka "mungkin perlu hadir untuk penyelidikan kapan saja".

Federasi Kamar Dagang dan Industri Nepal (FNCCI) memperkirakan sektor swasta, termasuk industri otomotif, perhotelan, dan ritel, mengalami kerugian senilai $600 juta. 

Mantan perdana menteri Oli menyalahkan "penyusup" karena memicu pertumpahan darah dan menuduh senapan yang digunakan dalam protes berasal dari sumber lain.

  • Kerusuhan Nepal

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.