Resmi! Gaji Naik Mulai Oktober, Tapi Tak Semua ASN Nikmati Kenaikan Upah, Ini Daftar Profesi yang Jadi Prioritas Pemerintah
Minggu, 28 Sep 2025, 16:05 WIBJAKARTA â Para aparatur sipil negara (ASN) dapat tersenyum lebar jelang akhir tahun ini. Pasalnya, mulai Oktober, gaji mereka resmi naik setelah Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini bukan cuma berlaku untuk PNS, melainkan juga TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas RKP 2025 yang menempatkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara sebagai fokus utama.
Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga motivasi, kinerja, sekaligus daya beli ASN di tengah tantangan ekonomi. Jadi, selain jadi âbonusâ bagi ASN, langkah ini juga punya dampak strategis bagi stabilitas ekonomi nasional.
Perpres soal kenaikan gaji ASN ini sudah resmi ditetapkan sejak 30 Juni 2025. Tapi, biar lebih rapi secara administrasi, aturan ini baru efektif jalan mulai Oktober 2025.
Nah, pemerintah juga memastikan kalau pembayaran gaji baru bakal dilakukan lewat sistem rapel. Jadi ASN akan menerima akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November sekaligus. Lumayan banget, rasanya kayak dapat âbonus dobelâ di akhir tahun.
âDengan sistem ini, ASN akan menerima gaji yang sudah disesuaikan sekaligus rapel saat pencairan,â demikian bunyi keterangan dari pemerintah.
Namun, tak semua ASN menikmati kenaikan gaji yang sama. Kenaikan gaji diatur berbeda berdasarkan golongan. Informasi yang beredar menyebutkan:
Golongan I dan II naik sekitar 8 persen
Golongan III naik sekitar 10 persen
Golongan IV bisa mencapai 12 persen
Meski demikian, rincian angka final untuk seluruh golongan dan jabatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Tidak semua ASN otomatis mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah menegaskan ada prioritas khusus untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.
Selain itu, skema baru total reward berbasis kinerja juga sedang disiapkan agar kenaikan gaji lebih adil dan mendorong peningkatan produktivitas aparatur negara.
Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan ini diimbangi dengan pengendalian fiskal dan inflasi, supaya nilai riil kenaikan gaji tidak tergerus.
- Gaji ASN
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Korem Bersama Bulog NTT Panen Padi di Kupang, Dukung Ketahanan Pangan Daerah
-
Jatim Perkuat Kolaborasi untuk Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
-
IMAX Optimis Boikot Terbatas Tiongkok untuk Film Hollywood Tak Berdampak Besar
-
Belasan Ribu Personel Polda Amankan Hari Buruh
-
Demi Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta, 1.403 Personel Diterjunkan Amankan Pertandingan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.