Kemenbud Resmikan Bangunan Cagar Budaya Baru di Bandung
Sabtu, 27 Sep 2025, 17:15 WIBJAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menetapkan tiga bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai Cagar Budaya tingkat nasional. Diantaranya, Aula Barat dan Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB), Gedung Indonesia Menggugat, dan Rumah Inggit Garnasih.
Penetapan ketiga bangunan tersebut tidak terlepas dari peran Kota Bandung sebagai pusat lahirnya pergerakan nasional Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Reiza D Dienaputra.
âBandung itu sangat layak disebut kota pergerakan nasional, di sini lahir tiga organisasi besar. Indische Partij pada 1912, Partai Kesatuan Islam, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927," katanya dalam keterangan pers , Sabtu (27/9).
Ia menjelaskan, Aula Barat dan Timur ITB merupakan salah satu simbol lahirnya pemikiran modern di masa kolonial. Gedung ini dibangun pada era Technische Hogeschool (THS), sekolah tinggi teknik pertama di Hindia Belanda.
Di sanalah sejumlah tokoh pergerakan nasional pernah menimba ilmu, termasuk Soekarno dan sahabatnya, Anwari. Keduanya bekerja sama untuk mendirikan biro arsitek.
Meski jumlah mahasiswa pribumi saat itu sangat terbatas, peran mereka sangat signifikan dalam membangun kesadaran kebangsaan. "Aula Barat dan Timur layak ditetapkan karena kontribusinya dalam melahirkan tokoh-tokoh pergerakan nasional," ujar dia.
Lebih lanjut, alasan Gedung Indonesia Menggugat dijadikan Cagar Budaya adalah dulunya berfungsi sebagai ruang sidang Landraad. Gedung ini mencatat sejarah penting ketika Soekarno membacakan pledoinya berjudul Indonesia Menggugat pada 1930.
Bangunan ketiga adalah Rumah Inggit Garnasih di kawasan Ciateul. Meski bentuk fisiknya kini berbeda dari rumah asli, lokasinya tetap sama.
"Soekarno tidak bermodal, tapi Inggitlah yang menopang. Dari rumah itu, lahir perjalanan-perjalanan politik yang menyebarkan semangat kemerdekaan," kata dia.
Ketua Tim Ahli CBN, Surya Helmi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan dua belas Cagar Budaya di Bandung. Usulan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan.
Menurut Helmi, rekomendasi tim melalui proses penilaian yang panjang sesuai kriteria. Ada bangunan yang telah diusulkan selama bertahun-tahun namun kekurangan data sehingga harus dilengkapi.
Persoalan dalam pemanfaatan bangunan cagar budaya adalah harus memperhatikan isu keselamatan dan keamanan.
"Konsekuensinya bagi daerah adalah suatu kebanggaan, pemanfaatannya juga bisa untuk wisata sejarah," ucap dia. ils/I-1Â
- Bandung
- Bangunan Cagar Budaya
- Kemenbud
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Benteng Amsterdam, Saksi Bisu Kejayaan Rempah di Negeri Hila, Maluku
-
Sapi Bali Jadi Jenis Ternak Unggulan di Papua Pegunungan.
-
Gaji Ke-13 ASN Cair, Taspen: 99 Persen Pensiunan ASN Terima di Hari Pertama
-
Empat Sekolah di Banten Ditetapkan Jadi SMA Garuda Transformasi
-
Cermati Pengalihan Lalu Lintas Selama Jam Bebas Kendaraan di Jalan Rasuna Said
-
Mahasiswi Makassar Presentasi Hasil Riset di Universitas Harvard
-
Wisatawan Tiongkok Catat Pertumbuhan Minat Tertinggi ke Indonesia pada Semester I 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.