Keputusan Mengejutkan! Menkeu Purbaya Batalkan Pajak Marketplace demi Konsumen

Jumat, 26 Sep 2025, 20:15 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda penunjukan e-commerce atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang.

Pertimbangannya, pemerintah ingin menjaga agar daya beli masyarakat tidak tertekan di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Ket. Foto: Ilsutrasi - E-commerce. — Sumber: Antara.

Jika pungutan dilakukan terlalu cepat, harga barang di platform digital bisa ikut terkerek dan menurunkan minat belanja online.

Dengan penundaan ini, pemerintah memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini jadi motor utama pertumbuhan ekonomi.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut nantinya.

Ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan, seluruh perusahaan lokapasar (marketplace) akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.

Hal ini demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Namun, sembari menyiapkan sistem, Purbaya memilih untuk memantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Penunjukan niaga elektronik sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh Bendahara Negara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

  • pajak e-commerce

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.