Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Tak Akan Naik Selama Periode Oktober-Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 26 Sep 2025, 09:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Melalui kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, usaha kecil hingga industri akan tetap membayar listrik dengan tarif sama seperti triwulan sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Ket. Foto: Petugas melakukan perbaikan jaringan listrik PLN di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/9/2025) — Sumber: ANTARA

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Aturan ini menjadi dasar penentuan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025

Tarif listrik PLN yang tidak berubah ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pada triwulan IV-2025 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Sementara bagi pelanggan bersubsidi, pemerintah tetap menyalurkan subsidi secara penuh, termasuk bagi kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut daftar tarif listrik PLN selama Triwulan IV-2025 bulan Oktober-Desember 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Saat ini, masyarakat juga tak perlu repot untuk mengecek tarif listrik. Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan pengecekan tarif listrik secara online. Aplikasi ini memudahkan pengguna karena terdapat informasi lengkap seputar tarif, tagihan, hingga riwayat penggunaan listrik.

Selain itu, pemerintah bersama PT PLN memastikan bahwa kebijakan tarif tetap tidak mengurangi komitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

Kebijakan penetapan tarif listrik yang stabil ini juga memberi sinyal positif bagi dunia usaha. Penetapan tarif ini akan memudahkan pelaku industri dalam merencanakan biaya produksi dan investasi jangka panjang.

Sementara bagi sektor UMKM, subsidi listrik yang tetap berjalan diharapkan bisa menjaga daya saing dan memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

  • Tarif Listrik PLN

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.