E-commerce hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,77 Triliun per Agustus

Jumat, 26 Sep 2025, 19:50 WIB

JAKARTA – Potensi pajak dari usaha ekonomi digital kian besar seiring pesatnya adopsi teknologi dan pergeseran perilaku konsumsi masyarakat ke platform daring.

Transaksi e-commerce, layanan digital, fintech, hingga konten kreator terus tumbuh, menciptakan basis pajak baru yang signifikan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. — Sumber: ANTARA/HO-DJP

Namun, tantangannya terletak pada regulasi dan mekanisme pemungutan yang harus adaptif terhadap model bisnis digital yang lintas batas dan cepat berubah.

Jika dikelola dengan tepat, optimalisasi pajak dari sektor ini bukan hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menciptakan level playing field yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital telah mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9).

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

  • Pajak Ekonomi Digital

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.