Istana Buka Suara Soal Rencana Naikkan Gaji PNS dan Pejabat Tahun Ini

Kamis, 25 Sep 2025, 14:15 WIB

JAKARTA – Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara pada tahun ini. Rencana tersebut masuk dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang termuat pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari mengatakan meski sudah tercantum dalam RKP, kebijakan kenaikan gaji itu belum bisa dipastikan akan berlaku. Menurutnya, pemerintah masih harus menghitung kemampuan keuangan negara sebelum mengambil keputusan final.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

“Meski sudah masuk dalam RKP, kenaikan gaji belum bisa dipastikan karena kondisi anggaran negara tetap menjadi pertimbangan utama,” jelas Qodari.

Berdasarkan hitungan pemerintah, untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN dan pejabat dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun. Angka ini berasal dari proyeksi belanja pegawai yang harus dikeluarkan negara bila gaji dinaikkan.

Jumlah ASN saat ini mencapai 4,7 juta orang, dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai yang sudah tembus Rp178,2 triliun. Jika kenaikan gaji diberlakukan, maka kebutuhan anggaran naik menjadi Rp192,44 triliun.

Selain perhitungan fiskal, Qodari juga mengungkapkan Kementerian PAN-RB sebagai pihak yang membawahi aparatur sipil negara belum melakukan pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan. Hal ini membuat rencana kenaikan gaji masih sebatas wacana di atas kertas.

Isu kenaikan gaji ASN dan pejabat makin santer setelah Presiden Prabowo melakukan revisi terhadap RKP 2025. Dalam revisi tersebut, Prabowo memasukkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat sebagai prioritas pemerintah.

Salah satu dari delapan program itu adalah kenaikan gaji ASN. Program ini disebutkan berada dalam urutan keenam dan menjadi sorotan publik karena mencakup berbagai profesi strategis.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi lampiran Perpres 79/2025.

Revisi tersebut menegaskan adanya tambahan kategori baru, yakni pejabat negara, yang juga akan mendapat kenaikan gaji. Padahal, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 sebelum direvisi, tidak ada rencana kenaikan gaji untuk pejabat negara.

Dengan munculnya wacana ini, publik menyoroti arah kebijakan fiskal pemerintah di tengah kondisi anggaran yang ketat. Pemerintah kini ditunggu keputusannya, apakah benar-benar berani merealisasikan rencana tersebut atau menundanya demi menjaga stabilitas keuangan negara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.