Gubernur Pramono Siapkan Empat Langkah untuk Perkuat Pembangunan Jakarta

Kamis, 01 Okt 2026, 21:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup dana cadangan daerah serta penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10). Menurutnya, kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta yang diarahkan sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup dana cadangan daerah serta penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor air minum, perbankan, dan transportasi. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Pramono.

Salah satu Ranperda yang disampaikan mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang membutuhkan anggaran besar dan tidak dapat ditanggung dalam satu tahun anggaran.

"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Pembentukan dana cadangan tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan dalam jangka panjang.

Di sektor air minum, Pemprov DKI mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian tersebut berkaitan dengan target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029 yang membutuhkan investasi hingga Rp27,8 triliun.

"Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun," tegas Pramono.

Penguatan kelembagaan juga diarahkan kepada PT Bank DKI yang diusulkan berubah nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Bersamaan dengan perubahan tersebut, modal dasar perusahaan direncanakan naik dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.

"Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda)," jelasnya. Perubahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyesuaian kelembagaan dan kapasitas perusahaan.

Sementara itu, Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Ruang lingkup usahanya juga akan diperluas hingga mencakup transportasi perairan dan udara serta wilayah usaha di tingkat nasional dan internasional, dengan modal dasar disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.

"Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global," ungkap Pramono. Perluasan tersebut membuka ruang bagi pengalaman dan sistem transportasi yang dikembangkan di Jakarta untuk diterapkan di wilayah lain.

Keempat Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta sebelum ditetapkan menjadi regulasi. Pramono berharap pembahasan dapat dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan layanan publik, serta memperkuat daya saing Jakarta.

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya," pungkas Pramono.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.