Menbud Dorong Penerbit Terbitkan Buku Fisik demi Lestarikan Kegiatan Membaca
Rabu, 24 Sep 2025, 18:50 WIBJAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon berencana menekan harga buku impor dengan mendorong penerbit untuk lebih banyak menerbitkan buku fisik. Menurutnya, saat ini banyak penerbit yang jarang menerbitkan buku cetak dan lebih memilih versi digital.
"Semakin sedikit penerbit yang menerbitkan buku dalam bentuk cetak. Dan saya kira itu menjadi tantangan-tantangan yang besar," kata Fadli kepada wartawan saat menghadiri pameran buku 'Indonesia Internasional Book Fair (IIBF) 2025', Jakarta Internasional Convention Center, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, dalam meningkatkan minat baca, masyarakat harus mulai terbiasa dengan membaca buku fisik. Menurut dia, buku fisik merupakan budaya material yang mampu menghubungkan antara manusia dan benda-benda tak bernyawa.
Ia menyampaikan bahwa membaca buku fisik memberikan pengalaman sensorik yang tidak dimiliki buku digital. Serta meningkatkan pemahaman, fokus, dan memori jangka panjang.
"Di Eropa misalnya, saat ini sedang digaungkan pada generasi muda untuk membaca buku fisik. Jadi tidak hanya digital, tapi mereka menjadikan membaca buku fisik sebagai budaya material," ujar Menbud Fadli.
Selain kurangnya minat membaca buku fisik, penyebab mahalnya buku impor di Indonesia karena adanya bea masuk 7,5 persen. Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah biaya distribusi, keterbatasan jumlah penerbit, serta rendahnya skala produksi dibandingkan negara lain.
Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk pada buku impor tertentu. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.
Ia mengatakan, buku impor yang berbentuk cetak maupun digital telah dibebaskan dari pengenaan PPN. Buku-buku tersebut dibebaskan dari pungutan PPN agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan buku.
"Ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendidikan. Dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010 Tahun 2020. Buku impor yang dapat pembebasan PPN ialah buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci.
Meskipun buku-buku tersebut dibebaskan PPN, namun adanya catatan yang meliputinya. Yaitu, buku-buku tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, suku, agama, dan ras.
Buku impor di luar kategori tersebut atau mengandung unsur-unsur yang dilarang di atas, akan tetap dikenakan tarif PPN.
"Terhadap buku yang tidak memenuhi ketentuan PMK nomor 5/PMK.10/2020, maka akan dikenakan tarif PPN normal," ucap dia. ils/I-1
- menbud
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Menbud Serukan Kajian Sejarah Proklamasi Digali dan Dipublikasikan
-
Friderica Widyasari Dewi, Sosok Pengawasan Perilaku di Pucuk Pimpinan OJK
-
Kota Tanjungbalai, Sumut, Siap Jadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi
-
Kadin Genjot Pembangunan 1.000 Dapur Demi Wujudkan Program MBG
-
Ancaman Karhutla Menguat, BMKG Deteksi Puluhan Titik Panas di Riau
-
Disdikpora Yogyakarta Buka Jalur Khusus SPMB untuk Umbulharjo
-
Bantul Perkuat Zona Integritas Demi Pemerintahan Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.