Kabar Gembira! Tarif Listrik Triwulan IV-2025 Tetap: Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat
Rabu, 24 Sep 2025, 19:35 WIBJAKARTA â Mempertahankan tarif listrik di tengah pelemahan daya beli menjadi kebijakan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung daya saing industri.
Dengan tidak menaikkan tarif, pemerintah berupaya meredam tekanan inflasi agar konsumsi masyarakat tetap terjaga.
Namun, langkah ini menuntut keseimbangan, karena subsidi energi yang terlalu besar dapat membebani fiskal.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tetap.
âUntuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).
Padahal, berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
âPemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,â ujar Tri.
Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020. Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bekasi Tak Lama Lagi Punya Lapangan Voli Pasir, Persiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar XV
-
1,5 Ton Sampah Terangkat, DLHP Ambon Optimalkan Trash Boom di Sungai Kota
-
Pekerja Renovasi Jembatan Lewiranji Dilaporkan Jatuh ke Sungai Cisadane
-
Karantina Berperan Strategis Amankan Ketahanan Pangan Indonesia
-
ATEEZ Umumkan 'Comeback' pada Februari 2026
-
Chris Evans Kembali Jadi Captain America di Film "Avengers: Doomsday"
-
Transformasi Digital Kabupaten Bekasi Diakui Pusat, Nilai SPBE Tembus 4,48
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.