DPRD DKI Jakarta Diminta untuk Kaji Ulang Pasal yang Rugikan PKL dan UMKM dalam Ranperda KTR
Senin, 22 Sep 2025, 19:38 WIBJAKARTA â Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah mencatatkan perkembangan yang cukup signifikan terkait pembahasan substansi pasal-pasal. Salah satu pembahasan yang alot adalah terkait perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.Â
Ali Lubis, salah satu anggota Pansus KTR DPRD DKI memiliki pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. âSaya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia. Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini,â papar anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Namun, disayangkan apabila bahwa pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DKI Jakarta. âMeski demikian saya tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang. Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang,â tegasnya.
Senada, pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan bahwa ketentuan larangan jualan di zonasi 200 meter ini yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28 Tahun 2024) tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah. Karena pada dasarnya memang tidak ada keharusan.Â
Yang diperlukan, sebut Rido adalah bagaimana pemahaman dan sensitivitas eksekutif-legislatif DKI Jakarta terkait kewenangan otonom ini. âPerlu diingat bahwa kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi. Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing. Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal,â papar Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.Â
Tak hanya itu, ia juga menyayangkan pernyataan dari Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi yang sebelumnya menyebutkan bahwa pelarangan penjualan rokok radius 200 meter tidak berdampak terhadap pedagang kecil, pedagang kaki lima (PKL), maupun UMKM.Â
âTerkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,â ujar Abdurrahman Suhaimi, anggota legislatif dari Fraksi PKS ini.
Basis Data Diragukan
Ali Rido meragukan pernyataan bahwa zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain tersebut tidak berdampak pada usaha pedagang kecil dan UMKM. âSaya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih berlum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid,â tegasnya.
Berkaca pada naskah akademik (NA) Ranperda KTR itu sendiri, terkait aspek larangan penjualan zonasi 200 meter, sebut Ali Rido, juga tidak terpotret dan dipaparkan dengan baik. âApakah ketentuan pasal ini bisa merugikan pedagang kecil, PKL, dan UMKM juga tidak terpotret, bahkan NA-nya ngawur. Hal ini tidak terlepas karena penyusunan NA Ranperda KTR DKI Jakarta itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan NA yang baik seperti diatur dalam UU No 12 Tahun 2011,â ujarnya. Â
Rido menambahkan, bahwa pernyataan bahwa legislatif telah melakukan proses sosialisasi atas pasal larangan penjualan radius 200 meter dinilai keliru. âBagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Ranperda KTR nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak. Kalau sosialaisasi berarti mengasumsikan norma pelarangan 200 meter itu seolah-olah sudah berlaku. Sosialisasi bisa dilakukan setelah Perda KTR disahkan, dan dengan catatan yang boleh melakukan sosialisasi adalah eksekutif,â tutupnya.Â
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- pedagang kali lima
- DKI Jakarta
- ranperda
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Monsun Australia Sebabkan Suhu Udara Terasa Lebih Dingin di NTB
-
Indosat Jalin Kerja Sama dengan Nokia untuk Tingkatkan Layanan Jaringan 5G
-
Trump Sebut Perang Iran akan Berakhir 'Happy Ending'
-
Daging Kurban dari Presiden Dibagikan ke 450 KK di Tanjungpinang
-
Diwarnai Tiga Kartu Merah, Meksiko Taklukkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka Piala Dunia
-
Russell Kembali ke Performa Terbaik, Ungguli Hamilton dan Rebut Pole Position GP Barcelona
-
Folarin Balogun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.