Dewan Minta Polri Hentikan Pengawalan. Wah, Hilang Proyek, Maukah Polisi? Pengawalan Memang Banyak Mau Menang Sendiri di Jalan. Tepat Kalau Dihentikan
Senin, 22 Sep 2025, 13:44 WIBJAKARTA â Semua tahu bahwa pengawalan tidak gratis. Lalu maukah Polri menghentikan pengawalan seperti diminta anggota DPR. Sebab pengawalan cenderung mau menang sendiri di jalan dan mengesalkan dengan bunyi âtot tot dan wuk wuk.â Padahal sama-sama membayar pajak, mengapa ada sipil atau swasta mau menguasai jalan karena mampu membayar pengawal.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding minta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk para artis. Dia mengatakan bahwa patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lainnya, bahkan dirinya sendiri sebagai anggota DPR tidak bisa menggunakan patwal.
"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Dia pun menghargai dan setuju terhadap langkah Korps Lalu Lintas Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalanan, karena hal itu justru mengganggu para pemakai jalan. Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya agar lalu lintas semakin tertib.
Namun, meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya. Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya. Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Hormati Pengendara Lain
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.
Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.
"Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.