Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Minggu, 21 Sep 2025, 11:53 WIB

SERGAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.

Mengutip laman Korlantas Polri, program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ket. Foto: Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. — Sumber: Korlantas Polri

Salah satu penerima SIM D khusus adalah Wagito Purnomo (26), atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin. Wagito menerima SIM D untuk sepeda motor setelah melalui proses pengurusan yang difasilitasi oleh Satlantas Polres Sergai.

Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy mengatakan pemberian layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas di bidang lalu lintas.

“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul, Kamis (18/9).

Sebelum memperoleh SIM, Wagito terlebih dulu menyampaikan permohonan pengurusan kepada Wakapolsek Ipda Brimen. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas dan langsung ditindaklanjuti oleh unit SIM Satlantas Polres Sergai.

Wagito mengaku senang dan bersyukur atas pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, memiliki SIM sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya.

Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, Satlantas Polres Sergai berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sergai.

SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Penggunaan SIM D diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242. Pasal itu menyebut pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan sembarangan, dan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Tahapan dalam membuat SIM D harus sesuai dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp50.000.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.