OJK Janjikan Insentif, Lembaga Keuangan Siap Banjiri UMKM dengan Kredit?
Jumat, 19 Sep 2025, 22:10 WIBJAKARTA â Mempermudah penyaluran pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, mengingat sektor ini menyerap mayoritas tenaga kerja dan menjadi penopang aktivitas produksi.
Akses pembiayaan yang lebih inklusif memungkinkan UMKM meningkatkan kapasitas usaha, berinovasi, dan naik kelas ke rantai pasok yang lebih besar.
Tanpa kemudahan tersebut, potensi UMKM akan terhambat oleh keterbatasan modal, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak maksimal.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indah Iramadhini menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan untuk mempermudah penyaluran pembiayaan untuk UMKM.
Ia menyampaikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) tersebut berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.
âUntuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),â kata Indah Iramadhini di Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menuturkan persyaratan instant approval untuk bank umum mencakup mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir; mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir; serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Sementara bagi bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terakhir, yakni terkait infrastruktur teknologi informasi.
Begitu pula dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang memiliki kewajiban untuk memproses surat perizinan yang biasanya memakan waktu 30 hari kerja dengan menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan paling singkat 12 bulan serta bukti kesiapan operasional.
Indah mengatakan relaksasi untuk kedua lembaga keuangan tersebut adalah percepatan proses perizinan untuk penyaluran dana kepada UMKM menjadi 10 hari kerja serta simplifikasi dokumen permohonan izin hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.
Ia menuturkan pihaknya juga dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk kegiatan usaha Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, seperti pengecualian syarat ekuitas minimum minimal Rp200 miliar.
Sedangkan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis; larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
âSanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha,â ujar Indah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Kurban "Last Minute"? Ini Deretan Layanan Kurban "Online" Tepercaya
-
Yuto Nagatomo Pecahkan Rekor Asia, Bela Jepang di Lima Edisi Piala Dunia
-
PT Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Layanan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Idul Adha
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Ekspor Mobil Listrik Tiongkok Melonjak 40 Persen pada Bulan April
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.