KPK Wanti-Wanti! Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Bank BUMN Bisa Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 19 Sep 2025, 15:00 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengawasi ketat penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun atau sekitar 12 miliar dolar AS di bank-bank negara. Dana jumbo tersebut dipindahkan oleh pemerintah dari cadangan kas di Bank Indonesia ke bank umum untuk mendorong penyaluran kredit yang belakangan ini mengalami penurunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut membuat langkah besar dengan mengalihkan sebagian cadangan kas negara itu. Tujuannya jelas, agar kredit kembali bergairah dan roda perekonomian bergerak lebih kencang setelah sempat melambat.
Namun, KPK memberi peringatan bahwa langkah ini berisiko menimbulkan praktik korupsi, terutama di sektor perbankan daerah. Asep Guntur Rahayu, pejabat senior KPK, menyatakan kewaspadaan tinggi sangat dibutuhkan agar dana besar tersebut tidak disalahgunakan.
âDi sisi negatif, [Rp200 triliun] ini mengundang potensi korupsi, sama seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha,â ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta.
âStimulus Rp200 triliun ini menjadi tantangan bagi KPK,â tambahnya menegaskan.
Kasus Bank Jepara Artha memang masih hangat diperbincangkan karena tersangkut dugaan penyaluran kredit fiktif pada 2022 hingga 2024. Manajemen bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu diketahui menyalurkan pinjaman fiktif untuk menutupi kredit macet.
Dalam periode April 2022 hingga Juli 2023, bank tersebut menyalurkan 40 pinjaman fiktif dengan total Rp263,6 miliar. Modusnya, sejumlah pedagang kecil dan pengemudi ojek online dibuat seolah-olah layak menerima kredit dengan nilai pinjaman bisa mencapai Rp7 miliar per debitur.
Setiap debitur fiktif bahkan dijanjikan kompensasi sekitar Rp100 juta. Skema manipulasi itu akhirnya terbongkar dan menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan bank daerah.
Asep menegaskan, KPK tidak ingin kasus serupa terulang di bank-bank negara penerima dana Rp200 triliun tersebut. Oleh karena itu, unit pencegahan KPK akan diturunkan untuk memantau distribusi dana agar benar-benar masuk ke sektor produktif sesuai sasaran pemerintah.
Dana Rp200 triliun itu sudah ditempatkan di lima bank BUMN dengan rincian: BNI Rp55 triliun, Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Menurut Purbaya, BSI mendapat porsi terkecil karena ukuran asetnya lebih kecil dibanding empat bank lainnya.
KPK berharap dengan adanya pengawasan ini, dana raksasa yang dititipkan pemerintah ke bank negara benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendorong kredit produktif. Dengan begitu, tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari kebijakan strategis ini.
- bank bumn
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Rekannya Diciduk karena Narkoba, ASN Lumajang Dites Urin
-
Menkeu Bidik Keseimbangan Baru, Defisit APBN 2027 Dipatok pada Level Modera
-
San Antonio Spurs Kalahkan Portland Trail Blazers 114-95 di Game ke-5 Playoff
-
Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Gunakan Motor
-
Presiden Prabowo Subianto Janji Percepat Penyediaan Daycare untuk Buruh, Fokus Kesejahteraan Pekerja
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.