Kemenkum: Peran Penting Kekayaan Intelektual dalam Kemerdekaan Pers
Jumat, 19 Sep 2025, 03:00 WIBBanjarmasin - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menjelaskan peran strategis kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi karya jurnalistik di Indonesia.
âPada dasarnya, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dapat menghasilkan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi,â kata Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).
Ia menyebut bahwa karya jurnalistik adalah aset kekayaan intelektual dimana setiap berita, foto, dan video adalah ciptaan yang dilindungi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
âPerlindungan kekayaan intelektual untuk menjamin hak insentif ekonomi bagi pencipta. Sehingga dengan adanya perlindungan dalam hak cipta, dapat memastikan jurnalis dan perusahaan media mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya,â ungkap Iqbal.
Dengan demikian, kata dia, kedudukan kekayaan intelektual ini dapat mendorong independensi dan kualitas sebuah karya jurnalistik.
Iqbal menegaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen Kekayaan Intelektual memiliki misi memperkuat kemerdekaan pers yang sejalan dengan memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Dalam sistem hak cipta, Kemenkum menekankan ada tiga pilar, yakni regulasi sebagai dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dan pelindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan.
Kemudian, pilar penegakan hukum terhadap pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Lalu pilar manajemen, yang mana dalam pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.
Untuk mendukung perlindungan hak cipta karya jurnalistik, Iqbal menjelaskan Kemenkum melakukan beberapa langkah, yakni perlindungan otomatis (deklaratif) setelah karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya, mekanisme pencatatan hak cipta sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat saat terjadi sengketa dimana proses pencatatan sangat mudah, cepat, dan terjangkau melalui sistem elektronik (online/POP HC).
âTerakhir, edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan program yang dapat diikuti masyarakat luas mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai aset bernilai, utamanya insan pers,â ujar Iqbal.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Longsor Parah di Tanjung Raya Maninjau, Puluhan Warga Agam Mengungsi ke Kelok 42
-
Sabalenka dan Pegula Amankan Tempat di Semifinal WTA Finals
-
Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan bagi Pekerja
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Tak Gentar Ancaman Trump, China Tetap Batasi Ekspor Tanah Jarang
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Nottingham Forest vs Manchester United: Setan Merah Mengincar Posisi Empat Besar di City Ground
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.