- Home
-
- Megapolitan
-
- Pengelola Kawasan Industri...
Pengelola Kawasan Industri Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Kualitas Udara
Kamis, 18 Sep 2025, 22:15 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa pengelola kawasan industri dan bisnis menjadi garda terdepan uji emisi yang berdampak pada pengendalian kualitas udara.
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025.
Asep mengatakan, kondisi darurat polusi Jakarta konsisten masuk dalam jajaran Ibu Kota dengan kualitas udara buruk di dunia.
Data DLHÂ Â DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
Karena itu, Pemprov DKI menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Asep menyampaikan, aturan ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih) dan kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih).
Sedangkan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.
Asep memproyeksikan implementasi aturan ini dapat meningkatkan cakupan pelayanan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.
"Prinsipnya adalah 'shared responsibility'. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," kata dia.
Adapun sebelum memberlakukan sanksi, DLH DKI akan memantau terlebih dahulu implementasi aturan yang menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Dia mengakui keberhasilan penerapan aturan akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI.
Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. "Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," kata Asep.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.