Mantan Gelandang Arsenal asal Ghana, Partey, Mengaku Tak Bersalah atas Dakwaan Pemerkosaan

Kamis, 18 Sep 2025, 09:10 WIB

LONDON, INGGRIS – Mantan gelandang Arsenal asal Ghana yang kini bermain di Villarreal, Thomas Partey, pada hari Rabu (17/9) menyatakan tidak bersalah atas dakwaan memperkosa dua perempuan dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan lainnya.

Mantan pemain Arsenal berusia 32 tahun itu dituduh melakukan lima tindak pemerkosaan serta satu pelecehan seksual. Ia dibebaskan dengan jaminan dan akan menjalani persidangan di Southwark Crown Court pada bulan November 2026.

Ket. Foto: Thomas Partey — Sumber: AFP

Dakwaan tersebut terkait dugaan insiden yang terjadi pada periode 2021–2022, saat Partey masih berseragam Arsenal. Ia resmi didakwa empat hari setelah kontraknya bersama klub Premier League itu berakhir pada Juni lalu.

Dalam sidang singkat, Partey hanya menyebutkan nama serta tanggal lahir sebelum menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan. Hakim Christopher Hehir menetapkan persidangan akan digelar pada 2 November 2026.

“Saya paham ini masih cukup lama. Namun pengadilan menghadapi penumpukan perkara yang sangat besar. Karena terdakwa berada dalam status bebas bersyarat, maka ia harus menunggu antrean di belakang para tahanan yang masih menunggu persidangan,” ujar Hakim Hehir.

Partey diwajibkan mematuhi syarat penangguhan, yakni dilarang menghubungi ketiga perempuan pelapor, serta wajib melapor kepada polisi jika ada perubahan alamat atau rencana bepergian ke luar negeri.

Kehadirannya di pengadilan sehari setelah tampil membela Villarreal dalam kekalahan 0-1 dari Tottenham di Liga Champions. Partey sendiri bergabung dengan Villarreal bulan lalu setelah meninggalkan Arsenal.

Pemain yang didatangkan Arsenal dari Atletico Madrid pada 2020 dengan nilai transfer 45 juta pound (sekitar 890 miliar rupiah) itu mencatatkan 167 penampilan dan sembilan gol untuk The Gunners, termasuk 52 laga musim lalu. Ia juga sudah membukukan lebih dari 50 caps bersama timnas Ghana.

Pihak Arsenal sebelumnya menegaskan tidak dapat memberikan komentar karena kasus ini masih dalam proses hukum.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: AFP, Benny Mudesta Putra

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.