Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tegakkan Hukum Lingkungan, KLHK Tangani 921 Perkara Hingga September 2025

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tegakkan Hukum Lingkungan, KLHK Tangani 921 Perkara Hingga September 2025 Doc: Antara
Ket. Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam taklimat media terkait aktivitas penegakan hukum lingkungan di Jakarta, Rabu (17/9).

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025 menangani 921 perkara lingkungan hidup dengan 845 pelaku usaha mendapatkan sanksi administrasi dan 39 perkara diselesaikan lewat jalur pidana.

"Dari 921 ini dari insidental dan juga reguler. Insidental ini termasuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat, kalau reguler itu temuan-temuan yang kita sering lakukan, kegiatan rutin," kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (17/9).

Data 921 perkara ditangani Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025, meliputi 356 perkara insidental dan 565 perkara reguler, termasuk pengawasan.

Ia menjelaskan 845 pelaku usaha dan kegiatan sudah mendapatkan sanksi administrasi karena pelanggaran aturan tentang ketentuan lingkungan hidup. Terdapat 18 perkara diselesaikan lewat mekanisme penyelesaian sengketa, 33 perkara ditempuh dengan jalur pidana, dan 12 perkara ditindaklanjuti dengan cara lain.

Selain itu, terdapat 16 pelaku usaha yang perkaranya dilanjutkan oleh instansi daerah dan 24 pelaku usaha yang dinyatakan taat.

Dari mekanisme sanksi administrasi, 460 pelaku usaha sudah dikenakan sanksi dan 385 masih dalam proses. Denda yang sudah dibayarkan sejauh ini Rp84,7 miliar.

Ia mengatakan berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pemerintah sudah mendapatkan Rp175 miliar yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terdapat potensi Rp265 miliar yang masih dapat diterima sebagai PNBP dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Sebanyak 39 perkara ditempuh melalui jalur pidana dan 38 perusahaan dilakukan pengawasan dalam kasus terkait dengan kebakaran lahan.

Dia memastikan semua perkara terkait dengan lingkungan hidup akan ditindaklanjuti KLH/BPLH dengan berbagai pendekatan hukum, tidak hanya pidana yang berakhir dengan tersangka berakhir di bui, akan tetapi juga denda dan sanksi untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.

"Jadi tidak ada satupun perkara yang mandeg, kita tidak hanya menyegel tapi juga melanjutkan perkara itu," demikian Rizal Irawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.