Pemkab Aceh Barat Pantau Pendaftaran Berkas PPPK Paruh Waktu

Rabu, 17 Sep 2025, 10:15 WIB

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga saat ini masih terus melakukan pemantauan pendaftaran tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui sistem pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Proses pendaftaran atau upload berkas ini diterima paling lambat 22 September mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (17/9).

Ket. Foto: Warga mengurus layanan akte kelahiran yang dikonversi ke tanda tangan elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (15/9/2025). — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan calon PPPK paruh waktu agar lebih mudah melalukan pendaftaran dengan menyiapkan bahan yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hasmi Zuandi mengatakan Pemkab Aceh Barat mengusulkan sebanyak 2.858 tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Adapun tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan merupakan prioritas di R2, R3, R3b, serta R3T sebanyak 1.895 orang yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 837 orang, tenaga kesehatan sebanyak 145 orang, serta tenaga teknis sebanyak 913 orang.

Kemudian untuk non-prioritas yang diusulkan sebanyak 963 orang yang merupakan kategori R4 terdiri dari tenaga guru sebanyak 48 orang, tenaga kesehatan sebanyak 659 orang, serta tenaga teknis sebanyak 256 orang.

Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama dalam hal jam kerja dan besaran gaji yaitu PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya 8 jam per hari.

Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.

“Kami berharap semua calon PPPK paruh waktu dapat mendaftarkan diri sebelum tanggal 22 September 2025 ke SSCASN, sehingga diharapkan tidak mengalami kendala nantinya,” kata Hasmi Zuandi.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan usulan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh honorer tersebut akan menandatangani pakta integritas, sehingga diharapkan saat bekerja melayani masyarakat, para PPPK paruh waktu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.