TPF Siap Koordinasi dengan Komisi Investigasi
Selasa, 16 Sep 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan enam lembaga HAM menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komisi Investigasi Independen yang disetujui Presiden untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan akhir Agustus lalu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengatakan inisiatif enam lembaga HAM membentuk TPF bertujuan memastikan pemantauan secara objektif, independen, partisipatif, dan terkoordinasi terkait dugaan pelanggaran HAM.
âSebagaimana dimaksudkan pembentukannya, kita akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk bila diperlukan juga koordinasi dengan Komisi Investigasi Independen yang disetujui Presiden,â kata Wawan di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menjelaskan mekanisme kerja TPF bersifat koordinatif sesuai tugas, fungsi dan kewenangan lembaga masing-masing. Dengan mekanisme itu, hasil pemantauan diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus kerusuhan.
Wawan menambahkan keikutsertaan LPSK dalam TPF tetap mengacu pada mandat lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, TPF enam lembaga HAM itu dibentuk pada awal September 2025 sebagai respons atas meningkatnya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan Agustus lalu.
Pembentukan TPF ini berdasarkan inisiatif Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Korban Kerusuhan Sumut
Dalam kesempatan itu, Wawan juga mengungkapkan bahwa LPSK sudah menerima satu permohonan perlindungan dari korban kerusuhan Sumatera Utara sebagai tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus penanganan unjuk rasa.
âPermohonan yang (sudah muncul) melalui LPSK satu pemohon dari Sumatera Utara, dari unsur mahasiswa, statusnya korban,â kata Wawan.
Wawan menyampaikan bahwa kasus kerusuhan yang dialami pemohon tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga LPSK belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kronologi maupun rincian kasus demi menjaga kerahasiaan dan keamanan korban.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM dalam membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus 2025.
Menurut dia, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses Âdemo. Ant/S-2
- Dugaan Pelanggaran HAM
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.