LPSK Investigasi Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo

Senin, 15 Sep 2025, 03:06 WIB

SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan investigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior yang diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan koordinasi dan informasi telah dilakukan LPSK dengan berbagai pihak, seperti Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko Juliant.

Ket. Foto: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kanan). — Sumber: Antara

Saat penelusuran informasi di RS Kariadi, jelas Wawan, LPSK juga diperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban Iko Juliant tiba usai mendapat pertolongan.

Pihak rumah sakit juga melakukan visum mengingat korban dibawa untuk memperoleh pertolongan akibat kecelakaan lalu lintas. “LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” katanya di Semarang, Minggu (14/9).

Menurut dia, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Unnes bernama Iko Juliant Junior dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti serangkaian demonstrasi yang digelar di Semarang.

Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyatakan terdapat kejanggalan dalam kondisi kematian korban.

Dari foto fisik korban terdapat luka lebam di bagian wajah serta pengakuan tentang korban yang mengigau dipukuli petugas saat dirawat di rumah sakit. Iko Juliant meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.

Tim Pencari Fakta

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Pasalnya, dikatakan bahwa tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti penyebab demonstrasi, aktor intelektualnya, penyandang dananya, penggeraknya, tujuannya, dan targetnya.

“Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan objektif, serta pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi, dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Yusril di Jakarta, kemarin. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.