Bareskrim Polri Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Senin, 15 Sep 2025, 18:53 WIBJAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan. Kliennya pun dicecar dengan 20 pertanyaan.
âTadi Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa dari pukul 11.00 WIB, ya. Kemudian, selesai pukul 14.00 WIB. Kurang lebih tiga jam,â kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9).
Dalam pemeriksaan itu, ujar dia, pihak Hellyana menunjukkan ijazah asli dan transkrip nilai kepada penyidik.
Selain itu, Hellyana juga menunjukkan foto ketika ia diwisuda dari Universitas Azzahra serta menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir dalam wisudanya.
âKemudian skripsinya, kemudian dosen pembimbingnya, kemudian rekan-rekan beliau pada saat kuliah, sudah kami sampaikan ke penyidik,â imbuh Zainul.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dimintai klarifikasi pada pekan depan.
Diketahui, pada bulan Juli 2025, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan ini lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.
Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Bareskrim Polri
- Wagub Babel
- Dugaan Ijazah Palsu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Roy Suryo dan Rismon penuhi panggilan Polda
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Konferensi pers Arsul Sani terkait ijazah doktoral
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.