Peneliti BRIN: Lemahnya Pengawasan Dorong Korupsi Kepala Daerah
Kamis, 11 Sep 2025, 14:40 WIBJAKARTA - Tingginya kasus korupsi kepala daerah diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Demikian disampaikan Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN,) Siti Zuhro.
âKalau pengawasan efektif, tidak mungkin angka operasi tangkap tangan kepala daerah setinggi itu. Kelemahan mendasar negara ada di pengawasan,â ujar Zuhro saat Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, Rabu (10/9).
Zuhro menambahkan, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat membatasi kreativitas daerah. Akibatnya, tanggung jawab lokal menjadi kabur dan peluang penyalahgunaan anggaran terbuka.
Selain itu, ia menyoroti, kebijakan seragam ala pusat yang mengabaikan kapasitas tiap daerah.
âNKRI ini unik dengan 415 kabupaten dan puluhan provinsi, kebijakan seragam justru kontraproduktif dan memicu korupsi,â tegas dia.
Zuhro mencontohkan Undang-Undang Minerba dan Cipta Kerja sebagai bukti strategi daerah kini dikembalikan ke pusat. Padahal, reformasi seharusnya memberi ruang kreativitas dan pengelolaan anggaran oleh daerah.
âSentralisasi dan pemangkasan anggaran bukan kebetulan, melainkan pilihan politik rezim. Tanpa pemetaan menyeluruh, kebijakan rawan tidak tepat sasaran,â ujar dia.
Pemerintah memaparkan empat langkah strategis pencegahan korupsi kepala daerah. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menyampaikan langkah pertama, reformasi birokrasi berkelanjutan.
Langkah kedua adalah peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelatihan dan pendidikan integritas. âProgram ini menanamkan kesadaran anti korupsi sejak awal bagi aparatur negara maupun masyarakat,â ujar Edward dalam Webinar Nasional Anti Korupsi, pada 19 Agustus lalu.
Langkah ketiga adalah transformasi digital yang meminimalkan interaksi langsung antar pegawai. Edward menjelaskan, sistem digital menekan peluang kolusi dan penyalahgunaan anggaran secara signifikan.
Langkah keempat adalah peningkatan zona integritas di lembaga pemerintahan. âIntegritas mencakup moral, etika, dan kedisiplinan yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas birokrasi,â ucap Edward.
Selain pencegahan, pemerintah memprioritaskan pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan langkah ini penting untuk meminimalkan kerugian negara.
âPemerintah dan rakyat Indonesia menilai upaya asset recovery harus optimal. Proses ini prioritas mendukung penanganan kasus korupsi secara menyeluruh,â kata dia pada Desember lalu.
Denda damai juga dapat menjadi solusi menyelesaikan tindak pidana penyebab kerugian negara secara efektif. âTanpa melalui Presiden, pengampunan bisa dilakukan melalui UU Kejaksaan terbaru," ujar Supratman.
Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap selektif memberikan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi. Supratman menekankan, pemulihan aset yang baik dapat menjamin pengembalian kerugian negara maksimal.
âKalau pemulihan aset baik, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal. Lebih efektif dibanding hanya sekadar menghukum pelaku,â ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
65,8 Persen Garis Pantura Jawa Alami Abrasi, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya!
-
PGN–BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
-
Manchester City Siap Gelontorkan 1,4 Triliun Rupiah demi Livramento, Guardiola Susun Manuver Agresif
-
Wamen PU: Sekolah Rakyat Buka Kesempatan Masyarakat Miskin Bersekolah
-
Inovasi BRIN Dorong Energi Hidrogen Bersih
-
Regulasi Digital UMKM Perlu Diperkuat
-
Review MacBook Air M5: Laptop Apple yang Makin Ngebut, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.