Pengadilan Thailand Jebloskan Thaksin Shinawatra ke Penjara Selama Setahun

Selasa, 09 Sep 2025, 11:54 WIB

BANGKOK - Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra secara tidak benar menjalani hukuman penjara tahun 2023 di sebuah kamar rumah sakit dan memerintahkannya untuk dipenjara selama satu tahun.

Thaksin (76), dijatuhi hukuman delapan tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan.

Ket. Foto: Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra — Sumber: AFP

Namun dia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam sel, ia justru dibawa ke rumah sakit swasta dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum dibebaskan dalam skema pembebasan awal untuk tahanan lanjut usia. 

"Mengirimnya ke rumah sakit adalah tindakan yang melanggar hukum, terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," kata putusan yang dibacakan hakim pada Selasa (9/9).

Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Penahanan Bangkok untuk mulai menjalani hukuman penjara satu tahun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.