- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Thailand Jeblos...
Pengadilan Thailand Jebloskan Thaksin Shinawatra ke Penjara Selama Setahun
Selasa, 09 Sep 2025, 11:54 WIBBANGKOK - Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra secara tidak benar menjalani hukuman penjara tahun 2023 di sebuah kamar rumah sakit dan memerintahkannya untuk dipenjara selama satu tahun.
Thaksin (76), dijatuhi hukuman delapan tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan.
Namun dia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam sel, ia justru dibawa ke rumah sakit swasta dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum dibebaskan dalam skema pembebasan awal untuk tahanan lanjut usia.Â
"Mengirimnya ke rumah sakit adalah tindakan yang melanggar hukum, terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," kata putusan yang dibacakan hakim pada Selasa (9/9).
Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Penahanan Bangkok untuk mulai menjalani hukuman penjara satu tahun.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Di Tengah Krisis Global, IEA Ajak Dunia Lebih Efisien Pakai Energi Biar Lebih Tahan Banting
-
Harga Bawang Merah Antarpulau di Jayapura Capai Rp75.000 Per Kg
-
DPRD DKI Minta Penanganan Banjir dan Sampah Jakarta Jadi Prioritas RKPD 2027
-
Penumpang Whoosh Tembus 23.500 di Puncak Arus Balik, Hari Ini Lonjakan Masih Terjadi
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Era Baru AI: Chatbot Mulai Dipenuhi Iklan Digital
-
Banjir Longsor Melanda Cilacap, BNPB Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.