Pemkot Singkawang Ajukan Tiga Ranperda Strategis Perkuat Pembangunan
Selasa, 09 Sep 2025, 16:46 WIBSINGKAWANG â Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dinilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah setempat untuk dibahas bersama DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tiga ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif, serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie , dalam nota pengantar tiga raperda tersebut pada sidang paripurna DPRD, di Singkawang, Selasa (09/9). menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Menurut dia, APBD harus responsif terhadap kebutuhan lapangan sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata.
âPerubahan APBD ini adalah bentuk tanggung jawab kita agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,â kata Tjhai Chui Mie.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif, kata dia, diarahkan untuk menghadirkan pemerintah yang tidak hanya melayani, tetapi juga merangkul seluruh lapisan masyarakat.
"Aturan ini ditujukan agar setiap kebijakan bersifat adil dan setara tanpa memandang latar belakang warga," ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa pemerintahan inklusif harus memberi ruang partisipasi yang sama bagi kelompok minoritas, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya dalam pembangunan.
âKebijakan ini memastikan semua warga Kota Singkawang memiliki hak yang sama dalam pembangunan daerah,â ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota menjelaskan Raperda terkait perubahan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Dia berharap regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat iklim investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.
âOrientasi dari perubahan perda ini jelas, yakni peningkatan PAD yang dibarengi dengan kemudahan berusaha serta peningkatan kualitas pelayanan publik,â ujar Tjhai Chui Mie.
Dia berharap proses pembahasan ketiga ranperda tersebut berjalan konstruktif sehingga nantinya disahkan menjadi perda yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
- Pemkot Singkawang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Genjot Swasembada Gula agar Tak Impor Lagi
-
Ekspansi ke Indonesia, Fynd Hadirkan Ekosistem Ritel Berbasis AI untuk Transformasi Digital
-
Ayo! Naik Transjakarta Besok Tarif Cuma Rp12, Bayar Lewat Aplikasi TJ:Transjakarta
-
Pantau dari Makkah, Nabilah Pastikan Ribuan Sembako Tersalurkan
-
BPBD Gianyar Bali Edukasi Warga Soal Ketahanan Iklim
-
Petugas Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang di Balangan
-
Trump Kecewa Usai Inggris Ogah Ikut Serang Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.