KPK Pelajari 11 Tuntutan ICW, Sinyal Sinergi Pemberantasan Korupsi
Selasa, 09 Sep 2025, 17:45 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari 11 tuntutan antikorupsi untuk berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
âSecara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK memandang positif 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan ICW, dan meyakinkan pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan mengoptimalkan partisipasi publik.
âArtinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,â katanya.
Sebelumnya, ICW menyampaikan 11 tuntutan antikorupsi di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Peneliti ICW Egi Primayoga menjelaskan pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut sebagai hasil refleksi terhadap situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai berkontribusi terhadap peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
âKami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,â kata Egi.
Berikut 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme:
1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis. Lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
3. Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
4. Perkuat instrumen hukum pemberantasan Korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet. Akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tanpa Fasilitas Mahal, Bukit Kukus Disulap Jadi Primadona Wisata Baru di Bangka!
-
64 Tahun Setia pada Tradisi, Pabrik Kue Ny. Lauw Berbagi Pengalaman Membuat Dodol
-
Jambore Nasional Ajang Kontingen Pramuka Kota Tangerang Perluas Wawasan dan Pengalaman
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
-
Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23
-
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.