Pemkab Pasaman Terima DBH Rp155,4 Juta untuk JKK-JKM Pekerja Sawit

Senin, 08 Sep 2025, 17:50 WIB

Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Rp155,4 juta untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit.

Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan bantuan dana tersebut bermanfaat bagi keselamatan kerja ribuan pekerja sawit didaerah setempat.

Ket. Foto: Bupati Pasaman Barat Welly Suhery menerima bantuan program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit dari BPJS di Lubuk Sikaping, Senin (8/9/2025). — Sumber: Antara Foto

"Program ini sangat bermanfaat bagi keselamatan kerja bagi ribuan pekerja sawit yang ada di Pasaman. Selama ini, mereka bekerja dengan penuh risiko di lapangan, lewat program ini masyarakat sangat terlindungi," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman Andry Fauzan mengatakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit akan menjangkau 1.850 pekerja. Sebanyak 1.850 pekerja sektor sawit di Pasaman resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga pekerja sawit kita terlindungi dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan para pekerja sawit di BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di program JKK-JKM.

"Ribuan pekerja sektor sawit ini sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia berharap, pekerja sektor lainnya di daerah itu, seperti sektor pertanian, perikanan, dan UMKM juga melakukan langkah serupa.

"Agar semakin banyak para pekerja di daerah ini yang terlindungi oleh program-program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan pekerja ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kemiskinan baru," katanya.

Ia menjelaskan bila pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan sosial.

"Semisal pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ada sejumlah hak yang akan diterima keluarganya," katanya.

Hak-hak yang bisa diklaim itu, katanya, memungkinkan keluarga pekerja melanjutkan hidup secara mandiri tanpa membebani pihak lain.

"Belum lagi beasiswa, yang memungkinkan anak pekerja menempuh pendidikan sampai ke perguruan tinggi," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (Koperindagnaker) Kabupaten Pasaman Fatrizon membenarkan soal kepesertaan tenaga kerja sektor sawit dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang terdaftar sebanyak 1.850 orang pekerja sawit. Angka kepesertaan pekerja sawit itu diperoleh melalui pendataan yang dilakukan dari tingkat terendah yaitu kejorongan (dusun)," katanya.

Ia mengatakan sejumlah sektor usaha yang terus berkembang di Pasaman memungkinkan potensi bertambah jumlah tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pekerja Sawit

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.