Sri Mulyani Restrukturisasi Sekretariat KSSK Lewat PMK 64/2025, Perkuat Fungsi Stabilitas Keuangan

Minggu, 07 Sep 2025, 15:15 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merestrukturisasi organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang resmi berlaku pada 4 September 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menggantikan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

“Bahwa susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pertimbangan kedua dalam PMK 64/2025.

Ket. Foto: — Sumber: Kementerian Keuangan

Berdasarkan aturan baru ini, sekretariat KSSK kini secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas Keuangan dan Pengembangan Sektoral, yang merupakan unit eselon I tertinggi di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, sekretariat KSSK berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Struktur organisasinya pun mengalami perubahan. Sebelumnya, sekretariat KSSK terdiri atas Direktorat Penilaian Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Penilaian Industri Jasa Keuangan Non-Bank, Direktorat Penilaian Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, serta Divisi Manajemen Risiko dan Hukum.

Dalam PMK terbaru, struktur tersebut disesuaikan menjadi empat direktorat, yakni:

  1. Direktorat Penilaian Perbankan dan Makroekonomi.

  2. Direktorat Penilaian Industri Jasa Keuangan Non-Bank.

  3. Direktorat Penilaian Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.

  4. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum.

Selain itu, terdapat tambahan Divisi Manajemen Perkantoran yang sebelumnya belum ada dalam struktur lama.

Tidak hanya struktur, sejumlah fungsi sekretariat KSSK juga dipertegas. Misalnya, pada Pasal 4 poin (h) yang menambahkan peran koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan serta simulasi krisis sistem keuangan.

Fungsi utama sekretariat tetap pada koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK terkait hasil koordinasi kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial, serta penyelesaian masalah perbankan melalui forum koordinasi.

Fungsi baru lainnya adalah koordinasi penyusunan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam membeli surat berharga negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana. Ketentuan ini belum pernah dijelaskan secara eksplisit dalam PMK sebelumnya.

Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan sekretariat KSSK dapat menjalankan fungsi koordinasi lebih efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama dalam menghadapi potensi krisis di masa mendatang.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Ketika Musim Hujan Telat Datang, Bukan Persoalan Kapan Hujan Turun, Tapi Seberapa Siap Kota Menunggu

Polres Blitar Perketat Pengawasan Harga Beras

Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 Lenyap di Laut Jawa, Nasib Sekeluarga dari Kediri Ini Masih Misteri

Berat Badan Sulit Turun Meski Sudah Diet? Ini Penjelasan Medisnya

Pegadaian Championship 2026/27 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

John Herdman Ungkap Lawan Terbesar Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ternyata Ini!

Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Janji Pertama Usai Dilantik! Menkeu Suahasil Nazara Bakal Paparkan Realisasi APBN Juli dan Agustus 2026 Secepatnya

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Fluktuasi Komoditas Bayangi Kinerja Emiten

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Rupiah Hari Ini Melemah Terjepit Inflasi AS, Pasar Mulai Khawatir The Fed Naikkan Bunga

Indonet Gabungkan Layanan Internet dan AI Credit untuk Dukung Aktivitas Bisnis

Menteri Investasi Rosan Roeslani Yakin Suahasil Nazara Bawa Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Gebrakan Pertama Menkeu Baru, Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Sikat Habis Rokok Ilegal!

Isu Tsunami Selat Sunda Gegerkan Warga, BRIN Buka Suara Tegaskan Itu Hoaks

Debut Bersama Rayo Vallecano, Emil Audero Dipuji John Herdman Walau Kalah 1-4 dari Madrid

Waduh! Persija Gagal Jamu Java United di Stadion GBK, Ini Penyebabnya!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.