Badan Pengkajian MPR Gelar Pleno Bahas Perkembangan PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025
Jumat, 05 Sep 2025, 17:03 WIBJAKARTA - Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno membahas laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program, dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.
Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan IG Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.
Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR Heri Herawan dan pejabat serta staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.
Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.
âLaporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/ Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,â kata Andreas di Jakarta, kemarin.
Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi focus yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.
âDilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi,â ujar Andreas.
BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR.Antara lain, membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama, tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.
Lalu, BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Adhoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.
Fokus ke UUD NRI Tahun 1945
Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.
âMerujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya, dilakukan oleh Panitia Adhoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR, untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,â ujarnya.
Rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
âPengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,â kata Andreas.
- PPHN
- rapat pleno
- Badan Pengkajian MPR
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pakistan Gempur Provinsi Perbatasan Afghanistan
-
Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia
-
Jamie Vardy Menuju Celtic, Noah Okafor Dekat ke Leeds United, Juventus Tolak Tawaran untuk Locatelli
-
Menteri PU Pastikan Jalan Menuju Pelabuhan Layak untuk Pemudik
-
NASA Batalkan Rencana Publikasi Laporan Perubahan Iklim
-
Dishub Ajak Pelajar Gunakan Bus dan Angkot Gratis ke Sekolah
-
One Way Arus Balik Diterapkan di Tol Transjawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.