Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Didesak Masyarakat kepada Pemerintah
Kamis, 04 Sep 2025, 14:28 WIBJAKARTA - Seruan 17+8 Tuntutan Rakyat beredar di media sosial, berisi desakan masyarakat terhadap pemerintah, DPR, hingga aparat keamanan TNI dan Polri untuk segera melakukan perubahan nyata.
Daftar tuntutan rakyat disampaikan perwakilan mahasiswa kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara, DPR RI, Rabu (2/9). Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustofa (Nasdem). Sufmi Dasco mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.Â
Mengutip laman Kompas, daftar 17+8 Tuntutan Rakyat lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, antara lain: Hasil rembukan jutaan suara rakyat di kolom komentar dan Instagram Story; Desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang dipublikasi melalui website YLBHI; Siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK); Pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI; dan Pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia
Mengusung semangat transparansi, reformasi, dan empati, tuntutan ini dipublikasikan di media sosial melalui akun Instagram @jeromepolin dalam sebuah unggahan berisi tujuh slide, yang ditutup dengan kalimat tegas âKami menunggu. Buktikan suara rakyat didengarâ.
Adapun 17 tuntutan mendesak yang ditargetkan selesai paling lambat 5 September 2025, yaitu:
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM selama demonstrasi 28-30 Agustus.
- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
- Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan secara transparan.
- Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
- Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK
- Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publi.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain tuntutan jangka pendek, terdapat 8 agenda reformasi jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026, yaitu :
- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor,
- Reformasi Kepemimpinan dan Sistem Kepolisian agar Profesional dan Humanis
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
- 17+8 Tuntutan Rakyat
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Bupati Luwu dan Kemensos Membahas Penanganan Korban Bencana Angin Puting Beliung
-
BEM Unpad Desak Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
-
Warga Kristiani Biak Berbagi Takjil Kepada Umat Muslim
-
Usung 17+8 Tuntutan Rakyat, BEM UI Demo di Depan Gedung DPR Siang Ini
-
Perbandingan iPhone 16 vs iPhone 16 Pro, Mana Paling Cocok untuk Dipilih?
-
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia akan Alami Hujan Ringan-berpetir
-
17+8 Tuntutan Rakyat Bergema, Ini Janji Menko Yusril Ihza Mahendra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.