Polres Bogor Tetapkan 4 Tersangka Provokasi Penyerangan Markas Brimob Cikeas
Senin, 01 Sep 2025, 10:55 WIBPolres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas, setelah sebelumnya mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
âTersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,â kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam.
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam. Dari telepon genggamnya, polisi menemukan pamflet digital ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa. Poster itu diamankan sebagai barang bukti dugaan penghasutan.
Kemudian, RP asal Bogor, ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran. Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Kapolres Bogor bantah isu anak TNI perintah serang Brimob Cikeas
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa tidak benar ada keterlibatan anak anggota TNI dalam isu provokasi serangan terhadap Markas Brimob Cikeas,
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video pengakuan seorang tersangka berinisial M yang menyebut diperintah seorang B, anak anggota TNI di Jakarta, untuk melakukan penyerangan.
âPengakuan tersangka M hanya akal-akalan agar bisa lolos dari proses hukum. Ia sengaja mencatut nama anak anggota TNI supaya mendapat perlindungan,â kata Kapolres di Cibinong, Minggu (31/8) malam.
Menurut Wikha, hasil konfrontasi langsung kedua belah pihak serta pemeriksaan digital membuktikan pengakuan tersebut bohong. Dia menjelaskan tidak ada bukti keterlibatan B maupun keluarganya dalam rencana provokasi itu.
Polisi menemukan bahwa M pernah beberapa kali menggunakan nama B dan ayahnya untuk menghindari masalah hukum, termasuk dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Pola serupa kembali dilakukan saat ia ditangkap.
Dengan temuan itu, Polres Bogor memastikan rencana penyerangan ke Brimob Cikeas murni inisiatif pelaku sipil tanpa campur tangan pihak militer.
Kapolres meminta masyarakat tidak terprovokasi hoaks yang beredar karena tujuan utama informasi palsu itu adalah menciptakan keresahan dan mengadu domba.
âKami harap masyarakat tetap tenang, jangan percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Hoaks seperti ini sengaja dihembuskan untuk menimbulkan kegaduhan,â ujarnya.
Dia mengatakan bahwa TNI-Polri di Bogor solid menjaga situasi Kamtibmas bersama pemerintah daerah. Langkah nyata akan ditunjukkan dengan apel gabungan dan patroli skala besar pada Senin (1/9).
Patroli gabungan akan melibatkan personel Polri, TNI, serta unsur pemerintah daerah sebagai komitmen menghadirkan rasa aman dan menjaga stabilitas di Kabupaten Bogor.
Menurut Wikha, aparat keamanan siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggar hukum, sekaligus memastikan wilayah Bogor tetap kondusif.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Brimob Cikeas setelah mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.
Wikha menjelaskan, empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
âProses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,â ujar Kapolres.
Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut.
- Brimob Cikeas
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.