BPJH: Wajib Halal Harus Dilaksanakan 18 Oktober Sesuai Amanat Undang-undang
Kamis, 17 Sep 2026, 11:25 WIBJAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
âImplementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,â kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa koordinasi lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
âIni untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,â ujar dia.
Selain itu, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal juga harus diperhatikan, mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.
âDiseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,â katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
âKami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,â ujar Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
âPenyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,â ujar Mamat.
- Wajib Halal 2026
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Jakarta Barat Catat, Main di Maroedja Sport Park Gratis, Ada Pungli Segera Lapor
-
Objek Wisata Barito Utara Ramai Saat Lebaran, Mobilitas Masyarakat Meningkat
-
Asep Minta Politik Bekasi Tak Sekadar Adu Kepentingan, Kemajuan Daerah Harus Jadi Tujuan
-
Whitesky Group bersama ITS Indonesia Pelopori Pengambangan Urban Air Mobility dan eVTOL di Indonesia
-
Otorita Ajak Masyarakat Tinggalkan Jejak Hijau di IKN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.