Pejabat Jakarta Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 01 Sep 2025, 01:05 WIB

JAKARTA – Untuk sementara waktu, para pejabat atau kepala daerah Jakarta dilarang bepergian ke luar negeri. Instruksi ini disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Minggu (31/8). Menurut Pramono, hal ini merupakan instruksi dari kementerian dalam negeri.“Minta kepada kepala daerah untuk sementara ini tidak ke luar negeri dulu. Itu perintah kemendagri, dan saya setuju sekali,” tandas Pramono.

Pramono mengikuti rapat koordinasi di kemendagri secara daring, Sabtu (30/8) sore. Rapat ini diikuti seluruh kepala daerah, terutama dari kota yang mengalami aksi unjuk rasa. Menanggapi instruksi itu, Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta siap melaksanakan arahan dan memberikan dukungan penuhnya.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. — Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Selain itu, kemendagri juga menginstruksikan agar mengurangi acara yang bersifat selebrasi, memamerkan kemewahan, serta acara bernyanyi. Terkait hal ini, Gubernur Pramono memberikan apresiasinya. “Kalau di Jakarta praktis sebenarnya acaranya paling kalau ada kegiatan hanya menari, bukan menyanyi,” ucapnya. Gubernur juga menekankan pentingnya para pejabat untuk tidak membuat pernyataan yang dapat membuat publik tidak nyaman.

Maka, Pramono juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan pernyataan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa upaya untuk menjaga Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun, juga perlu keterlibatan publik sehingga keamanan Jakarta bisa terjaga bersama.

Untuk saat ini Pramono sangat ingin diterapkan Jaga Jakarta secara sungguh-sungguh. Tapi untuk menjaga Jakarta tidak cukup hanya Balai Kota, perlu keterlibatan publik. Karena itu, dalam waktu dekat, Pramono akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang wajib dihadiri oleh seluruh pimpinan.

Selain itu, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pimpinan organisasi masyarakat baik kepemudaan maupun keagamaan. Pramono pun menegaskan, Pemprov akan tetap mengizinkan penyelenggaraan acara keagamaan di Jakarta. Bahkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada hari Minggu kemarin tetap dilaksanakan.

Dalam rapat koordinasi, Gubernur Pramono didampingi seluruh jajarannya, termasuk Wakil Gubernur Rano Karno, Sekda, para asisten, wali kota, dan kepala dinas terkait. Dengan demikian, diharapkan arahan kemendagri telah dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya.

Kerja di Rumah

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomorberisi imbauan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dengan tempat penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya. Menurut Chico, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor. Pada hari Jumat (29/8), lanjut Chico, Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi.

Untuk perusahaan yang menerapkan WFH, dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta. “Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.

  • Pejabat Jakarta

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.