Kompensasi Pekerja di Indonesia: Gaji Saja Tidak Cukup, Tunjangan Transportasi Jadi Prioritas
Kamis, 28 Agu 2025, 14:00 WIBJAKARTA - Tantangan hidup sehari-hari bagi pekerja Indonesia semakin terasa, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari tempat kerja. Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ongkos perjalanan para komuter bisa mencapai sepertiga dari gaji bulanan, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP).
Sebagai ilustrasi, UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4,9 juta. Namun, laporan dari Sindikasi mencatat bahwa kebutuhan dasar per kapita di Ibu Kota bisa mencapai Rp3,72 juta per bulan, sehingga ruang untuk menyisihkan biaya transportasi, tabungan, maupun hiburan menjadi terbatas. Kondisi ini membuat banyak pekerja menilai gaji pokok yang diterima kerap tidak sebanding dengan pengeluaran riil.
Perhatian publik belakangan ini banyak tersita pada isu gaji dan tunjangan yang dianggap belum adil bagi sebagian kalangan pekerja. Polemik tersebut menjadi cermin bagi dunia ketenagakerjaan nasional: apakah sistem kompensasi yang ada sudah benar-benar menjawab kebutuhan nyata pekerja Indonesia?
Kabar baiknya, sejumlah perusahaan mulai memahami bahwa kompensasi bukan hanya soal besaran gaji pokok. Laporan Hiring, Compensation, & Benefit 2025 dari Jobstreet by SEEK mengungkapkan, tunjangan transportasi kini menjadi fasilitas paling banyak diberikan, yakni oleh 69 persen perusahaan. Selain itu, sekitar 49 persen perusahaan juga menyediakan asuransi kesehatan, sementara 43 persen lainnya menawarkan tunjangan internet untuk mendukung keseimbangan antara biaya hidup dan pekerjaan.
Jobstreet by SEEK juga menyoroti pentingnya strategi holistik dalam merancang kompensasi. Salah satunya melalui evaluasi ulang paket remunerasi agar sesuai dengan standar industri sekaligus kebutuhan nyata pekerja, terutama untuk menutup biaya transportasi dan makan harian. Langkah ini dinilai bisa menjaga motivasi sekaligus produktivitas tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan juga dianjurkan melengkapi kompensasi dengan tunjangan tambahan, mulai dari subsidi makan, insentif kesehatan, hingga dukungan biaya operasional kerja lainnya. Implementasi fleksibilitas kerja pun menjadi salah satu strategi yang relevan, karena berdasarkan laporan yang sama, sekitar 30 persen perusahaan di Indonesia sudah mengadopsi skema kerja fleksibel, baik dalam bentuk jam kerja maupun lokasi.
Fleksibilitas tersebut dinilai mampu mengurangi beban ongkos transportasi pekerja sekaligus meningkatkan kepuasan kerja. Transparansi komunikasi mengenai kebijakan kompensasi juga menjadi faktor penting, sehingga pekerja merasa dihargai dan didengar oleh perusahaan.
Di sisi lain, pencari kerja juga dituntut cerdas dalam mengambil keputusan karier. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan fitur Jelajahi Gaji di Jobstreet (id.jobstreet.com/id/career-advice/explore-salaries). Fitur ini memungkinkan pekerja mengetahui kisaran gaji sesuai peran dan industri, sehingga dapat meningkatkan daya tawar dalam proses negosiasi dengan perusahaan.
Realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa hanya diukur dari angka gaji pokok. Biaya hidup yang terus meningkat menuntut sistem kompensasi yang lebih adaptif, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan nyata sehari-hari.
Momentum sorotan publik terhadap isu gaji dan tunjangan seharusnya menjadi pengingat penting bagi perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah kolektif diperlukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wamendagri Dorong Aglomerasi Jabodetabekpunjur
-
Cair 1 November! Taspen Akhirnya Ungkap Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya per Golongan
-
Efek Berantai Konflik: Energi Naik, Harga Pangan Ikut Tercekik
-
Daftar Peserta dan Pembagian Grup FIBA 3x3 Europe Cup Crelan 2026
-
Tiba di Tanjung Selor, Kapolda Kaltara Irjen Agus Wijayanto Disambut Prosesi Adat Bulungan
-
Trump Sebut Nota Kesepahaman dengan Iran Sudah Tamat Setelah Iran Membalas AS dengan Menyerang Kuwait dan Bahrain
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.