Kementerian LH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Telah Cemari Lingkungan

Kamis, 28 Agu 2025, 13:03 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas di Jawa Timur (Jatim) seiring penemuan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.

"DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8).

Ket. Foto: Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8). — Sumber: antara foto

Dia menjelaskan telah menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah DAS Brantas pada 20–23 Agustus 2025.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.

Di PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni CO2 Plant, tangki COâ‚‚ sebanyak 12 unit, CPU Plant, serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Sementara itu PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah. Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan itu juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Di lokasi berbeda pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut awal tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho mengatakan tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH itu merupakan langkah awal.

"Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," kata Ardyanto.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.