- Home
-
- Megapolitan
-
- Ingat! Layanan SIM Kelilin...
Ingat! Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Siapkan KTP dan SIM Asli!
Kamis, 28 Agu 2025, 08:16 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Kamis (28/8).
Dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur:Â Mall Grand Cakung
Jakarta Utara:Â LTC Glodok
Jakarta Selatan:Â Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat:Â Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat:Â Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pejabat Bangka Tengah Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
-
Selasa, Gerai SIM Keliling di Jakarta Buka Pukul 08.00-14.00, Lengkapi Syaratnya Sebelum ke Lokasi!
-
Senin, SIM Keliling Layani Warga di 4 Lokasi Jakarta
-
Hari Ini, SIM Keliling Layani Warga di Empat Wilayah Jakarta
-
Fokus dalam Penanganan Sampah dan Banjir pada 2027
-
FIFA Pastikan Piala Dunia 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
-
Kawasan Puri Kembangan Jakarta Terendam Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.