Dari Balik Tahanan, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan!
Kamis, 28 Agu 2025, 15:23 WIBBandung â Setelah resmi ditutup sejak 6 Agustus 2025, kisruh Bandung Zoo kini memasuki babak baru. Tak lagi hanya soal sengketa lahan, kini giliran pengelola kebun binatang yang menggugat balik Pemerintah Kota Bandung, tepatnya Wali Kota Muhammad Farhan.
Yang mengejutkan, gugatan ini datang dari balik jeruji tahanan. Dua terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo, Bisma Bratakoesoema dan Sri, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang sebelumnya mengelola Bandung Zoo. Bersama sejumlah nama lain, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma, mereka menuntut Pemkot Bandung terkait persoalan sertifikat hak guna pakai lahan.
Juru bicara kubu Bisma, Sulhan Syafiâi alias Aan, membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan dan menyebut isi gugatan terkait langsung dengan hak atas tanah yang selama ini menjadi inti sengketa.
âIya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota. Terkait sertifikat hak guna pakai,â singkat Aan kepada media, Rabu (27/8).
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 11 September 2025, dan bakal menjadi sorotan karena menggugah pertanyaan: benarkah tanah yang digunakan selama ini sah milik Pemkot?
Respons Pemkot Bandung: Kita Layani Secara Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan bahwa Pemkot tidak gentar. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan secara hukum dengan dukungan tim pengacara internal.
âSemua orang berhak menggugat. Kalau memang masuk ke pengadilan, ya kita layani,â ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa Pemkot akan tetap menagih sewa kepada pihak pengelola karena lahan tersebut secara administratif tercatat sebagai milik pemerintah.
Rekam Jejak Kasus: Kerugian Negara Rp 25,5 Miliar
Sebagai informasi, Bisma dan Sri saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 25,5 miliar. Mereka didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal berlapis, baik secara primair maupun subsidair.
Meski berstatus sebagai terdakwa, langkah hukum dari kubu Bisma menjadi manuver hukum yang cukup mengejutkan dan berpotensi membuka babak panjang baru dalam polemik Bandung Zoo.
- Bandung Zoo ditutup
- kasus korupsi Bandung Zoo
- gugatan Bisma Bratakoesoema
- Wali Kota Farhan digugat
- sengketa lahan kebun binatang
- berita Bandung terbaru
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Sekolah di Mataram Lakukan Pengawasan Ketat Program MBG
-
Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo Dicabut, Jangan Sampai Satwa Jadi Korban?
-
Cara Sederhana Redakan Stres dan Cemas: Bersenandung!
-
PPKD Jakbar Beri Pelatihan Kerja bagi Puluhan Warga di Enam Kelurahan
-
Pemkot Bandung Akselerasi Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
-
Turrima-Biotech Kampanyekan Pentingnya Sinergi Jaga Ketahanan Pangan
-
Porsche Daftarkan Paten Mesin W12 Baru yang Unik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.