Pajak Ekonomi Digital Jadi Mesin Baru, Negara Kantongi Rp7,71 Triliun
Rabu, 27 Agu 2025, 23:20 WIBJAKARTA â Pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara, namun sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan.
Transaksi digital yang bersifat lintas batas, cepat, dan sering kali tidak tercatat dengan baik, berpotensi menimbulkan kebocoran pajak jika tidak dikelola dengan tepat.
Optimalisasi pajak ekonomi digital menjadi penting agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan di tengah pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional ke ranah digital.
Penerapan pajak yang adil di sektor digital juga menjadi instrumen untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan platform digital.
Tanpa pengaturan yang jelas, pelaku bisnis offline bisa merasa dirugikan karena beban pajak yang tidak seimbang.
Dengan regulasi yang transparan dan sistem pemungutan yang efektif, pemerintah dapat menjaga iklim usaha tetap sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Lebih jauh, optimalisasi pajak digital tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital itu sendiri.
Data dari pajak dapat menjadi basis informasi dalam menyusun kebijakan yang mendorong inklusi digital, perlindungan konsumen, serta inovasi teknologi.
Dalam konteks global, Indonesia perlu terus beradaptasi dengan standar perpajakan internasional, termasuk konsensus OECD mengenai pajak digital, agar tidak tertinggal dan tetap kompetitif dalam menarik investasi.
Dengan langkah yang tepat, optimalisasi pajak ekonomi digital dapat menjadi motor penggerak pembangunan, memperluas ruang fiskal pemerintah, dan memastikan transformasi digital memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp7,71 triliun dari usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Juli 2025.
âKontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/8).
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp5,72 triliun, pajak atas aset kripto Rp462,67 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp841,07 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp684,6 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,06 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 223 PMSE yang telah ditunjuk.
Sepanjang Juli 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÃ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,55 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Untuk P2P lending, total setoran masuk mencapai Rp3,88 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,53 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.
Rosmauli mengatakan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
âPenerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,â tutur dia.
- pajak ekonomi digital
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.